Bralinknews.com – Jakarta – Manajemen PT Lintas Armada Indonesia resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap mantan kuasa hukumnya yang berinisial AJ. Melalui tim kuasa hukum Direktur Utama Antonius Chandra, oknum pengacara tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dana operasional, serta pencatutan nama sengketa bisnis perusahaan.
Langkah ini diambil setelah manajemen menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pendampingan hukum yang dilakukan oleh AJ selama menangani perkara korporasi.
Kronologi dan Duduk Perkara Dugaan Penggelapan Dana
Menurut pernyataan resmi Antonius Chandra, dugaan pelanggaran hukum ini bermula dari tidak transparannya alokasi dana penanganan perkara. Oknum pengacara AJ diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan menggelapkan sejumlah uang yang dialokasikan khusus untuk biaya jasa hukum (legal fee) serta biaya operasional sengketa transaksi.
Selain melakukan penggelapan dana, AJ diketahui telah mencatut nama salah satu kantor hukum terkemuka tanpa izin resmi. Pelanggaran kode etik dan hukum yang berat ini langsung direspons tegas oleh kantor hukum terkait melalui tindakan pemecatan terhadap AJ.
Pihak PT Lintas Armada Indonesia menegaskan bahwa pelaporan ke kepolisian ini sangat krusial. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas, transparansi, serta memastikan perjuangan hukum perusahaan bersih dari kepentingan oknum yang mencari keuntungan sepihak di tengah sengketa bisnis yang sedang berjalan.
Klarifikasi Resmi Sengketa Transaksi Internasional PT LAI
Bersamaan dengan pelaporan tersebut, kubu Antonius Chandra memberikan klarifikasi mendalam mengenai posisi hukum perusahaan dalam sengketa transaksi internasional yang telah bergulir sejak tahun 2016.
Manajemen memastikan bahwa perkara yang dihadapi oleh PT Lintas Armada Indonesia murni merupakan kasus wanprestasi atau kegagalan pemenuhan kewajiban kontrak oleh pihak mitra, dalam hal ini adalah pihak penjual internasional. Perusahaan membantah keras adanya isu ketidakmampuan finansial atau gagal bayar. Tindakan hukum ini menjadi bukti komitmen korporasi dalam menuntut hak-hak kontraktual yang sah sesuai hukum yang berlaku.

