Bralinknews.com – Cilegon – Kepolisian Resor (Polres Cilegon) bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak berhasil menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan penyelundupan komoditas laut. Petugas menggagalkan upaya pengiriman ilegal 222.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp33,2 miliar yang hendak diseberangkan melalui Pelabuhan Merak menuju Pulau Sumatra.
Keberhasilan besar ini dirilis langsung dalam konferensi pers resmi yang dipimpin oleh jajaran utama Polres Cilegon pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kronologi Penggagalan Ekspor Ilegal di Pelabuhan Merak
Kapolres Cilegon, AKBP M. Probandono Bobby Danuardi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya armada mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas KSKP Merak memperketat pemeriksaan di area pintu masuk dermaga.
“Kami memeriksa sebuah kendaraan roda empat yang menunjukkan gelagat mencurigakan saat hendak masuk ke kapal. Setelah dilakukan pembongkaran muatan secara teliti, personel kami menemukan ratusan ribu benih lobster yang disembunyikan,” ujar AKBP Bobby Danuardi kepada media dalam berita Cilegon hari ini.
Modus Operandi Menggunakan Kamuflase Ikan Gurame
Untuk mengelabui petugas di lapangan, jaringan penyelundup ini menggunakan modus operandi yang cukup rapi. Mereka menyamarkan boks-boks berisi benih lobster dilindungi tersebut di bawah tumpukan komoditas perikanan konsumsi yang legal.
“Modus yang mereka gunakan adalah menyamarkan benih lobster di dalam muatan ikan gurame hidup. Berkat kejelian personel Polres Cilegon, taktik mengelabui petugas ini berhasil kita patahkan,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pencacahan fisik yang melibatkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Banten, total barang bukti yang disita mencapai 222.000 ekor BBL. Jika komoditas bernilai tinggi ini berhasil lolos ke pasar internasional secara ilegal, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp33,2 miliar.
Polisi Buru Aktor Intelektual Jaringan Penyelundup
Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon telah mengamankan pengemudi kendaraan beserta seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga menegaskan telah mengantongi profil jaringan atas yang mengendalikan pergerakan kurir tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada sopir atau kurir saja. Penyidik Satreskrim saat ini sedang melakukan pengejaran intensif terhadap aktor intelektual dan pengendali utama dari jaringan penyelundupan antar-pulau ini,” tegas AKBP Bobby.
Atas tindakan ilegal tersebut, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Sanksi hukum yang mengancam pelaku adalah pidana penjara maksimal 8 tahun serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan laporan melalui Call Center 110 atau hotline resmi jika melihat aktivitas mencurigakan di pesisir maupun pelabuhan demi menjaga kelestarian ekologi laut Indonesia.

