Petugas gabungan memeriksa koper pelaku penyelundupan biawak di Bandara Soekarno Hatta

.Bralinknews.com – Tanggerang – Upaya penyelundupan biawak di Bandara Soekarno-Hatta berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional, Tangerang, Banten. Seorang warga negara Republik Korea berinisial JJ (25) diciduk karena menyembunyikan delapan ekor satwa liar hidup di dalam koper pakaian miliknya saat hendak terbang menuju Seoul.

Aksi ilegal ini terdeteksi melalui pemindai sinar-X (X-Ray) pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah dibongkar, petugas menemukan satwa dilindungi tersebut dibungkus kantong kain di antara tumpukan baju.

Baca Juga ya..  RDP Komisi VI DPR RI: Proyek Rempang Eco City Dihentikan

Kronologi Penyelundupan Biawak Hijau dan Aru
Hasil identifikasi bersama menunjukkan bahwa satwa yang dibawa pelaku merupakan jenis langka yang dilindungi, yaitu:
* Biawak Hijau (Varanus prasinus)
* Biawak Aru (Varanus beccarii)Selain termasuk satwa dilindungi, komoditas ini tidak dilengkapi dokumen kekarantinaan resmi. Kasus penyelundupan biawak di Bandara Soekarno-Hatta ini menjadi bukti nyata pentingnya pengetatan pengawasan lalu lintas hewan antarnegara demi menjaga kelestarian ekosistem Indonesia.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, menegaskan bahwa satwa liar bukanlah suvenir pribadi yang bisa dibawa bebas ke luar negeri. Seluruh satwa kini telah mendapatkan perawatan, sementara tersangka JJ diserahkan ke Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk proses hukum.

Baca Juga ya..  Chandra Asri Group Perkuat Dukungan Pemulihan Pascabencana di Sumatera

Jaringan Ilegal Lintas Negara dan Ancaman Sanksi
Akibat tindakan nekatnya, WN Korsel tersebut kini resmi menyandang status tersangka. JJ dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta KUHP baru.

Baca Juga ya..  Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Merak, Bambang Haryo Soroti Keterbatasan Dermaga

Tersangka kasus penyelundupan biawak di Bandara Soekarno-Hatta ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda materiil maksimal Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa tren kejahatan ini memanfaatkan jalur penerbangan internasional. Pihak otoritas kini memperkuat deteksi dini dari hulu hingga hilir, serta bekerja sama dengan Interpol untuk melacak pemasok lokal maupun jaringan pasar gelap satwa liar global.


By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *