Bagikan artikel ini!

Bralinknews.com -Cilegon – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 334 ekor burung tanpa dokumen di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, pada Selasa, 17 Juni 2025. Burung-burung tersebut, yang berasal dari Kota Payakumbuh dan hendak dikirim ke Jakarta, terdiri dari berbagai jenis, antara lain pleci (200 ekor), tepus (8 ekor), cucak ranting (20 ekor), cucak jenggot (1 ekor), kacer (1 ekor), kolibri (20 ekor), mandarin (8 ekor), sepah (20 ekor), konin (20 ekor), dan serindit (36 ekor).

Baca Juga ya..  Rapimnas III GPK, Mardiono Minta Kader Muda Tampil Jadi Pelopor Inovasi

 

Kepala Karantina Banten, Duma Sari M H., menjelaskan bahwa penggagalan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah mobil sedan yang membawa burung tanpa dokumen. Mobil tersebut dihentikan di Dermaga 7 Pelabuhan Merak setelah tiba dari Pelabuhan Bakauheni. Pemeriksaan di jok belakang mobil mengkonfirmasi adanya 334 ekor burung tanpa dokumen yang diperlukan.

 

Tindakan penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 88 juncto Pasal 35 huruf (a) dan (c), yang mewajibkan pelaporan dan pemenuhan persyaratan karantina untuk setiap lalu lintas media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan.

 

Baca Juga ya..  Pengemudi Ojek Online Tewas Tertabrak Kendaraan Taktis Brimob di Pejompongan

Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, fisik, dan laboratorium (tes Rapid AI untuk Avian Influenza dengan hasil negatif), dipastikan bahwa burung-burung tersebut dalam keadaan sehat. Sebagai tindak lanjut, pada Rabu, 18 Juni 2025, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023, seluruh burung dilepasliarkan di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Bidang Kehutanan DKI Jakarta. Pelepasliaran ini bertujuan untuk menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah perdagangan ilegal.

Baca Juga ya..  Merak-Bakauheni Jadi Barometer Kelancaran Mudik Lebaran 2026

 

Karantina Banten berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan karantina guna mencegah penyebaran hama penyakit di wilayah Banten. Pelaku penyelundupan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Diharapkan ratusan burung yang dilepasliarkan dapat bertahan hidup dan berkembang biak, berkontribusi pada pelestarian kekayaan alam Indonesia.


Bagikan artikel ini!

By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *