15 Januari 2026 04:56
Mitigasi Bencana, Pemprov Banten Segel Tiga Tambang Ilegal di Cilegon

Mitigasi Bencana, Pemprov Banten Segel Tiga Lokasi Tambang Ilegal di CilegonBralinknews.com – Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal sebagai langkah konkret mitigasi risiko bencana di tahun 2026. Terbaru, sebanyak tiga lokasi pertambangan di wilayah Kecamatan Ciwandan dan Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kota Cilegon, resmi disegel dan ditutup paksa pada Senin (12/1/2026).

Komitmen Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

Langkah tegas ini diambil menyusul tingginya kerentanan wilayah Banten terhadap bencana hidrometeorologi. Kerusakan lingkungan yang dipicu oleh aktivitas penambangan tanpa izin diidentifikasi sebagai salah satu faktor utama penyebab bencana di wilayah tersebut.Penertiban dilakukan melalui inspeksi lapangan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan batu yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Bahkan,kendaraan pengangkut material di lokasi tidak mampu menunjukkan surat jalan yang sah.

Temuan Aktivitas llegal di Ciwandan dan JL

SKepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menegaskan bahwa lokasi-lokasi yang disasar tidak tercatat dalam peta wilayah izin pertambangan resmi.”Batunya yang sedang mereka tambang, berdasarkan peta kami, tidak ada izinnya di lokasi ini. Artinya, aktivitas tersebut ilegal,” ujar Ari James Faraddy usai memimpin sidak. Ari mengungkapkan bahwa penertiban ini tidak hanya menyasar satu titik. Satgas telah memetakan sejumlah lokasi prioritas penindakan, terutama di wilayah Ciwandan dan sepanjang jalur JLS. Berdasarkan identifikasi sebelumnya, Pemprov Banten mencatat terdapat sedikitnya 43 titik tambang ilegal di Banten.

Pengawasan Berkelanjutan dan Sanksi HukumLebih lanjut,

Ari menekankan bahwa operasi penertiban ini tidak bersifat sementara. Satgas akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan berulang. Pengawasan juga mencakup penelusuran pihak pemberi izin, kesesuaian teknik penambangan, hingga kelengkapan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.”Operasi ini tidak berhenti di satu kali kunjungan. Kita akan bolak-balik. Aparat penegak hukum juga akan turun. Kita cek izinnya, teknik penambangannya, sampai kewajiban lingkungannya,” tegas Ari.Selain faktor lingkungan, Ari juga menyoroti risiko keselamatan jiwa karena aktivitas tambang yang beroperasi sangat dekat dengan permukiman warga. “Yang jelas, kami punya janji kepada masyarakat untuk menutup tambang-tambang yang tidak berizin demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *