Bralinknews.com , Cilegon – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, Senin (23/9), merilis penangkapan sejumlah pelaku penculikan dan pembunuhan anak bernama Aqillatunisa Prisca Herlan (5), warga Kota Cilegon, yang jasadnya ditemukan di Pantai Muhara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Polisi menetapkan sebanyak 5 tersangka dalam kasus ini yakni SA, EM, RH, UH dan YH yang dilatari motif sakit hati tersangka SA dan EM kepada ibu korban.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, bocah malang itu dibunuh tiga tersangka yang telah dikenal ibu korban.

Aksi penculikan berkahir pembunuhan anak ini diawali rasa sakit hati tersangka RH, SA dan EM terhadap ibu korban.

Baca Juga ya..  Tiga Pelaku Tawuran Bawa Sajam Diamankan Polisi

“Kita ambil keterangan bahwasanya, saudari A ibu korban sering memarahi anak dari SA, juga berkaitan dengan utang pinjol. Jadi SA dan RH ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan aplikasi atau identitas saudari A ibu korban. Kemudian juga yang berikut nya menaruh kecemburuan terhadap ibu korban karena sering dekat dengan saudari RH,” kata Kemas.

Lebih rinci Kemas menjelaskan, korban dibunuh pelaku di sebuah kamar gudang dekat rumah korban yang hanya berjarak lima langkah. Korban Aqilla dibunuh dihari ia diculik tersangka.

“Menurut pengakuan tersangka, korban dihabisi di gudang yang ada di sebelah rumah korban. Korban dibekap dengan lakban, kemudian dipukul dengan besi shockbreaker dan kepada ditutup banyak diduduki tersangka SA dan EM bergantian,” kata Kapolres.

Baca Juga ya..  Ditreskrimsus Polda Banten Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Dalam Pengendalian Harga Beras

Sementara itu, RH bertugas mengalihkan perhatian orangtua korban, bahkan RH sampai mengantar orangtua korban untuk lapor polisi. RH juga berperan menyiapkan tas untuk membawa jasad korban, kemudian meminta bantuan tersangka UH dan YH dengan upah seratus ribu rupiah untuk membuang korban.

“Sebenarnya salah satu pelaku mengusulkan agar jasad korban anak ini dibakar. Namun karena kondisi sudah gelap, tersangka UH dan YH yang membawa jasad korban ke kosan nya di daerah Pandeglang, akhirnya berinisiatif membuangnya ke daerah Lebak,” kata Kapolres.

Baca Juga ya..  Terkait Kasus Pembunuhan Aqilatunnisa,  Kejari Cilegon Belum Terima SPDP dari Polres Cilegon

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa handymilik para pelaku tiga unit motor yang digunakan pelaku, sebuah container box yang digunakan untuk memindahkan jasad korban, dan besi shockbreaker yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

Para tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat 3, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar.

By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *