
Bralinknews.com – SERANG — Kuasa hukum PT Panca Puri memberikan tanggapan atas sidang gugatan yang diajukan Ismatullah di Pengadilan Negeri Kelas IA Serang. Gugatan tersebut berkaitan dengan somasi dan laporan polisi yang dilayangkan PT Panca Puri ke Polda Banten terkait dugaan penyerobotan lahan milik perusahaan tersebut.
Kuasa Hukum PT Panca Puri, Louis Ali Suci, menjelaskan bahwa perkara yang ditangani pihaknya merupakan upaya membela hak hukum PT Panca Puri sebagai pemilik sah tanah. Ia menegaskan, PT Panca Puri memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 108 yang diterbitkan pada tahun 1998.
Menurut Louis, pada tahun 2018 lahan tersebut diduga diserobot oleh Ismatullah. PT Panca Puri kemudian melayangkan somasi, namun tidak mendapatkan tanggapan. Selanjutnya, pada Juni 2025, PT Panca Puri membuat laporan polisi ke Polda Banten terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut.
“Setelah laporan polisi itu dibuat, penggugat justru mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang objek gugatannya bukan soal kepemilikan tanah, melainkan soal somasi dan laporan polisi,” ujar Louis.
Ia menambahkan, dasar gugatan yang diajukan Ismatullah adalah akta jual beli (AJB). Namun setelah diteliti, PT Panca Puri kemudian membuat laporan polisi kedua terkait dugaan pemalsuan akta otentik pada September 2025.
“Untuk laporan pertama terkait penyerobotan memang sempat ditangguhkan. Namun laporan kedua terkait pemalsuan akta otentik saat ini terus berjalan dan sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ismatullah dan empat orang lainnya yang diduga turut serta,” jelasnya.
Louis menyebutkan, luas lahan yang diduga diserobot sekitar 2.500 meter persegi. Ia juga menegaskan bahwa kasus pidana ini berjalan terpisah dari gugatan perdata yang saat ini disidangkan.
“Perlu kami sampaikan, ini bukan pertama kalinya Ismatullah melakukan penyerobotan terhadap tanah milik PT Panca Puri. Pada tahun 2020, di lokasi Cilodan, pernah terjadi kasus serupa dan saat itu diselesaikan melalui restorative justice. Untuk perkara yang sekarang, klien kami memilih menempuh jalur hukum secara tegas dan tegak lurus,” tegas Louis.
Sementara itu, kuasa hukum PT Panca Puri lainnya, Albert Butarbutar, menambahkan bahwa PT Panca Puri telah memiliki SHGB dan bukti kepemilikan yang sah serta diakui secara hukum. Ia menjelaskan, di atas lahan milik kliennya tersebut berdiri bangunan yang diduga milik Ismatullah, sehingga PT Panca Puri melayangkan somasi pada Oktober 2024.
“Setelah somasi itu dilakukan, baru kemudian muncul akta jual beli pada November 2024. Dari kronologi waktunya, somasi dilakukan lebih dulu, lalu tiba-tiba muncul AJB Nomor 4 tanggal 11 November 2024,” kata Albert.
Ia menambahkan, pada Desember 2024, notaris sekaligus PPAT yang membuat AJB tersebut menyampaikan bahwa akta jual beli itu dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena di atas objek tanah tersebut telah terdapat hak kepemilikan pihak lain, yakni PT Panca Puri.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum PT Panca Puri menilai gugatan yang diajukan Ismatullah tidak berdasar dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta hukum serta bukti kepemilikan yang sah dalam persidangan.





