
Bralinknews.com – Cilegon – Polres Cilegon menggelar konferensi pers untuk mengumumkan penyelesaian kasus pembunuhan anak di Perumahan BBS dan kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang sama.
Pelaku berdomisili asal Kertapati, Kota Palimbang, Sumatera Selatan, dan tinggal di rumah kontrakan Perum Pemirakatan Asri Cluster Green Valley No. 1/5 No. 22. Tindakannya didorong oleh kesulitan ekonomi akibat kerugian dalam bermain saham kripto.
Latar Belakang Ekonomi Pelaku
Pelaku awalnya bermain saham kripto melalui aplikasi pintu.id dengan modal 400 juta rupiah dari tabungan bersama istrinya, mendapatkan keuntungan sekitar 4 miliar rupiah. Namun, ketika memainkan kembali dana tersebut, ia mengalami kerugian total. Setelah itu, ia meminjam uang di Bank Mandiri (700 juta), kooperasi tempat bekerja (70 juta), dan pinjaman online (50 juta) untuk bermain lagi, namun kembali mengalami kerugian. Pelaku juga menderita kanker nasofaring stadium 3 sejak 2020 dan rutin menjalani kemoterapi di Rumah Sakit S, Semangi. Dalam chat tanggal 16 pukul 09.00 dengan istrinya, Astrobirullah, pelaku menyampaikan rencana melakukan tindak kriminal jika kondisi ekonomi memburuk.
TKP 1: Pembunuhan Anak (Tanggal 16)
Pelaku tunggal melakukan aksinya secara acak dengan modus mencet bel rumah 3-4 kali; jika tidak ada respon, dianggap kosong. Saat hujan lebat sekitar pukul 13.17-13.42, ia datang ke Perumahan BBS, mencet bel 4 kali tanpa jawaban, lalu memanjat tiang pagar masuk ke dalam rumah. Setelah gagal membuka lemari di lantai 1, ia naik ke lantai 2 dan menemukan korban (Saudara A, 9 tahun) yang sedang bermain handphone. Saat korban akan memanggil kakaknya setelah ditanya tentang ayahnya dan kunci lemari, pelaku mencoba mengikatnya namun menghadapi perlawanan.
Dari tas pelaku ditemukan alat kejahatan berupa dua pisau dan satu kunci pas. Pisau tersebut diperiksa forensik dan ditemukan bercak darah dengan DNA identik korban. Pelaku mengakui perbuatannya.
TKP II: Pencurian (Tanggal 28 Desember 2025)
Pelaku kembali melakukan aksi dengan modus sama: mencet bel rumah kosong lalu mencongkel jendela. Ia berhasil mengambil perhiasan dan membawa lemari kecil keluar, namun karena sulit dibawa, lemari ditinggalkan di selokan. Kursi roda yang digunakan untuk membawakan lemari dibakar untuk menghilangkan bukti, sedangkan perhiasan disembunyikan dalam plastik dan dikubur di halaman kontrakan di bawah selang AC, ditutupi tanah dan pot tanaman.
Pasal yang Berlaku
Pelaku akan dituntut berdasarkan pasal berlapis:
– Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 (pembunuhan yang didahului pencurian dengan pemberatan).
– Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 78C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Penyidik menjelaskan bahwa kasus bukan terkait dendam atau masalah keluarga, melainkan murni tindak pidana dengan bukti ilmiah yang kuat.





