
Wali Kota Robinsar, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 497 Tahun 2025
Bralinknews.com – Pemerintah Kota Cilegon, melalui Wali Kota Robinsar, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 497 Tahun 2025 tertanggal 26 Maret 2025 yang melarang pelaksanaan study tour dan kegiatan perpisahan di luar gedung sekolah. Kebijakan ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon dan Kepala Satuan Pendidikan se-Kota Cilegon.
Larangan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh orang tua siswa serta mencegah potensi kejadian yang tidak diinginkan. Surat edaran tersebut secara tegas melarang satuan pendidikan di Kota Cilegon menyelenggarakan study tour bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Kegiatan perpisahan atau wisuda pun diwajibkan untuk dilaksanakan di dalam gedung sekolah masing-masing, tanpa diperkenankan menyewa tempat lain.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut berbunyi, “Satuan Pendidikan DILARANG menyelenggarakan kegiatan study tour untuk peserta didik, guru, dan/atau tenaga kependidikan dalam rangka mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh orang tua peserta didik.”
Wali Kota Robinsar, melalui unggahan di media sosial, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat dan wali murid terkait polemik yang terjadi sebelumnya. Pertimbangan utama lainnya adalah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit dan membutuhkan pemenuhan kebutuhan pokok. Beliau berharap kebijakan ini dapat meringankan beban warga dan orang tua siswa.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon telah diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dan melaporkan perkembangannya secara berkala. Pengumuman resmi mengenai kebijakan ini juga telah disebarluaskan melalui akun media sosial resmi Pemerintah Kota Cilegon. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih efisien dan terjangkau bagi seluruh warga Kota Cilegon.





