Bralinknews.com – Purbalingga – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mensosialisasikan peluncuran Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026. Kartu ini hadir sebagai terobosan digital untuk memberikan kemudahan akses dan hak konsesi bagi para penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
Melalui KPD Virtual ini, pemegang kartu berhak mendapatkan pemotongan tarif atau konsesi minimal sebesar 20 persen pada sembilan sektor strategis yang telah ditetapkan pemerintah.
Daftar 9 Sektor yang Mendapatkan Konsesi KPD
Berdasarkan aturan terbaru, manfaat KPD mencakup berbagai kebutuhan layanan publik dan ekonomi. Berikut adalah sektor-sektor yang memberikan potongan biaya:
* Pendidikan: Potongan biaya pendidikan serta kemudahan akses layanan pembelajaran.
* Transportasi: Diskon tarif pada berbagai moda transportasi umum darat, laut, maupun udara.
* Kesehatan: Keringanan biaya pengobatan dan prioritas akses di fasilitas kesehatan.
* Alat Bantu: Kemudahan serta diskon khusus untuk pengadaan alat bantu disabilitas.
* Perumahan dan Utilitas: Akses layanan hunian dan pemenuhan kebutuhan utilitas dasar.
* Ketenagakerjaan: Fasilitas pelatihan kerja dan akses ke berbagai program ketenagakerjaan.
* Kewirausahaan: Dukungan modal serta konsesi khusus bagi pelaku usaha disabilitas.
* Pariwisata dan Budaya: Diskon tiket masuk tempat wisata, museum, dan cagar budaya.
* Olahraga: Akses dan potongan biaya fasilitas pada berbagai sarana olahraga
Cara Akses dan Penggunaan KPD Virtual
Untuk memudahkan masyarakat, KPD kini diterbitkan dalam bentuk digital (Virtual) berbasis Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).
Berikut adalah panduan cara menggunakannya:
* Cara Mengunduh: Anda dapat mengecek status kepesertaan dan mengunduh kartu dalam format PDF melalui aplikasi Cek Bansos pada menu “KPD Virtual”.
* Cara Transaksi: Cukup tunjukkan KPD Virtual (melalui layar ponsel atau hasil cetak) beserta KTP kepada petugas penyedia layanan untuk langsung mendapatkan penyesuaian tarif minimal 20%.
* Masa Transisi: Bagi pemegang hak yang kartu KPD-nya belum terbit atau belum tercetak, selama masa sosialisasi ini masih diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Disabilitas resmi dari instansi terkait.
Solusi Jika Belum Terdaftar di Aplikasi Cek Bansos
Jika data Anda belum aktif atau belum muncul di aplikasi Cek Bansos, pemerintah menyediakan jalur pemutakhiran data melalui:
* Mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat untuk diinput melalui sistem SIKS-NG.
* Melakukan usulan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
* Menghubungi Call Center Kemensos di nomor 021-171 atau WhatsApp Center di 0877-171-171.Dengan adanya KPD Virtual ini, diharapkan inklusivitas dan kesejahteraan penyandang disabilitas dapat meningkat secara signifikan sesuai dengan amanat PP Nomor 31 Tahun 2026. (bn/red)

