Bralinknews.com – JAKARTA, 28 APRIL 2025 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB), didampingi Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, dan Komisi VI DPR RI pada Senin, 28 April 2025, menghasilkan keputusan penting terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. RDP yang dipimpin oleh Nurdin Khalid di Ruang Rapat Komisi VI ini membahas penolakan warga Pulau Rempang terhadap proyek tersebut.

[sg_popup id=”6007″ event=”inherit”][/sg_popup]

Baca Juga ya..  Presiden Prabowo Subianto Jawab Keraguan Publik Soal Independensi Pemerintahan

Dalam RDP, warga Pulau Rempang memaparkan dampak negatif yang mereka alami akibat rencana pembangunan Rempang Eco City. Mereka telah mengalami intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi. Ketakutan akan penggusuran telah mengganggu mata pencaharian mereka, menyebabkan penurunan pendapatan akibat kerusakan alat tangkap nelayan dan terbengkalainya kebun mereka. Konflik sosial, gangguan layanan umum, dan kerusakan lingkungan juga terjadi di Pulau Rempang.

 

Kasus kriminalisasi terhadap warga semakin memprihatinkan. Sejak September 2023, puluhan warga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai insiden, termasuk kerusuhan di Kampung Tanjung Kertang (7 September 2023) dan demonstrasi di depan kantor BP Batam (11 September 2023). Pada Januari 2025, tiga warga lagi ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan merenggut kemerdekaan orang lain. Intimidasi dan kekerasan fisik dari petugas keamanan PT Makmur Elok Graha (MEG) juga terus terjadi di berbagai kampung, termasuk di kawasan Goba dan kampung Sei Buluh.

Baca Juga ya..  Polsek Cilegon tangkap pelaku pencuri rumah kosong

 

Hasil RDP menghasilkan keputusan signifikan: Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengumumkan bahwa proyek Rempang Eco City telah dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Keputusan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo, dan proyek tersebut dinyatakan gagal. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat Pulau Rempang serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang mereka alami.

Baca Juga ya..  Kawasan Industri Cikande Ditetapkan sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137

By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *