Bralinknews.com – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba yang rencananya diedarkan dalam rangkaian acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali yang berlangsung pada tanggal 12–14 Desember 2025 lalu. Penindakan terhadap bandar peredaran gelap narkoba pada acara tersebut dilakukan beberapa hari sebelum acara dimulai.

 

Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtpidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari Senin.

 

Menurut Eko, penyidik berhasil mengungkap enam sindikat pengedar narkoba dan menangkap 17 tersangka. Selain itu, terdapat tujuh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari 17 tersangka yang diamankan, sebanyak 16 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 10 laki-laki dan enam perempuan, sementara satu orang lainnya merupakan warga negara asing (WNA) asal Peru.

 

Baca Juga ya..  LOTTE Chemical Indonesia Resmikan Pabrik Petrokimia Terintegrasi Berkelas Dunia di Cilegon

“Diduga para tersangka yang sudah diamankan terlibat dalam jaringan lintas provinsi, di antaranya jaringan Jakarta, Surabaya, Bali, serta jaringan lintas negara, yaitu warga negara asing,” jelasnya.

 

Dari pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang meliputi sabu seberat 31 kilogram, pil ekstasi sebanyak 956,5 butir, ekstasi serbuk sejumlah 23,59 gram, happy water seberat 135 gram, ketamine seberat 1.077,72 gram, kokaina seberat 33,12 gram, MDMA sebanyak 21,09 gram, ganja seberat 36,92 gram, dan happy five sebanyak 3,5 butir. Apabila barang bukti tersebut beredar di pasar gelap, nilainya diperkirakan mencapai Rp60.508.691.680,00.

Baca Juga ya..  Polsek Waringinkurung Sulap Lahan Tidur Jadi Ladang Jagung, Dorong Ketahanan Pangan Nasional  

 

Penindakan ini juga berhasil menyelamatkan sebanyak 162.202 jiwa dari bahaya narkoba. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca Juga ya..  Gandeng Komunitas Lokal, ASDP Gelar Ocean Clean Up Day dan Perkuat Pengelolaan Sampah di Kawasan Pelabuhan Merak

Eko menyatakan bahwa penindakan ini merupakan langkah mitigasi kepolisian untuk mencegah peredaran narkoba pada acara internasional. “Tahun lalu kami melihat bahwa penanganan terhadap acara DWP kurang maksimal sehingga menimbulkan kontraproduktif terhadap Polri. Saat ini kita mengubah cara bertindak dan ini akan menjadi acuan ke depan terhadap pengamanan event besar nasional yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan-jaringan narkoba untuk mendapat keuntungan,” pungkasnya.

By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *