Bralinknews.com , Cilegon: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Pembunuhan APH dari Polres Cilegon.

Diketahui,  APH merupakan anak perempuan berusia 5 tahun yang mayatnya ditemukan di Cihara,  Kabupaten Lebak,  Banten pada 19 September 2024 lalu.

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan petugas gabungan Satreskrim Polres Cilegon,  Polres Lebak, dan Polda Banten itu. Petugas gabungan berhasil menangkap lima orang pembunuh APH berinisial EEM, YH, UH, RH dan SA.
Kelima kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Cilegon.

Terkait pengungkapan kasus tersebut,  Kasi Intel Polres Cilegon,  Nasruddin menyatakan keprihatinan terhadap keluarga korban. “Saya selaku pribadi dan mewakili Kejari Cilegon turut berempati kepada keluarga korban atas kejadian tersebut” ucap Nasruddin kepada RRI, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga ya..  PT Chandra Asri Pacific Tbk Uji Coba Co-firing RDF di Pabrik Petrokimia Puloampel

Nasruddin mengaku, sampai hari ini Rabu (25/9). Kejari Kota Cilegon belum menerima SPDP kasus pembunuhan tersebut dari Polres Cilegon.

Baca Juga ya..  Hari Mangrove Sedunia: Ketika Bibit Mangrove Menumbuhkan Harapan dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

“Kejaksaan Negeri Cilegon sampai dengan saat ini belum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Penyidik Polres terkait kasus tersebut.
Dengan belum adanya SPDP maka Kejari belum dapat mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut,” ujar Nasruddin.

Nasruddin menegaskan, Kejaksaan Negeri Cilegon sampai dengan saat ini belum menerima adanya koordinasi dari penyidik Polres Cilegon dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga ya..  Pensiunan polisi dilaporkan orangtua siswa ke Polres Cilegon atas dugaan penganiayaan 

“Namun demikian, Kejari Cilegon melalui seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Cilegon akan melakukan penanganan perkara ini seoptimal mungkin sesuai dengan fakta dan alat bukti yg ada,” katanya.

By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *