
Polres Cilegon Pastikan SPDP Kasus Pembunuhan APH Hari ini Dikirimkan ke Kejari Cilegon
Bralinknews.com , Cilegon-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon yang sedang menangani penyidikan terhadap kasus tindak pidana kekerasan dan pembunuhan anak usia 5 tahun Aqillatunisa PRISCA Herlan (APH), bakal segera melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Cilegon.
Saat ini, Polres Cilegon telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka itu, yakni RH, SA, EM, UH dan YH.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menyatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan APH anak berusia 5 tahun yang mayatnya ditemukan di Cihara, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis 19 September 2024 itu akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, hari ini Rabu (25/9/2024).
“SPDP hari ini kami (Satreskrim Polres Cilegon) kirim ke Kejari,” kata AKP Hardi.
Diinformasikan, pemenuhan pelaksanaan SPDP yang diatur dalam pasal 109 ayat (1) KUHAP merupakan dasar hukum utama (sumber hukum Undang-undang) yang melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada Penuntut umum, terlapor dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 hari.
