Bagikan artikel ini!

Bralinknews.com , Cilegon-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon yang sedang menangani penyidikan terhadap kasus tindak pidana kekerasan dan pembunuhan anak usia 5 tahun Aqillatunisa PRISCA Herlan (APH), bakal segera melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Cilegon.

Saat ini, Polres Cilegon telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka itu, yakni RH, SA, EM, UH dan YH.

Baca Juga ya..  Jelang Muktamar XI Al-Khairiyah, KH Ali Mujahidin Didukung Lanjutkan Kepemimpinan

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menyatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan APH anak berusia 5 tahun yang mayatnya ditemukan di Cihara, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis 19 September 2024 itu akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, hari ini Rabu (25/9/2024).

“SPDP hari ini kami (Satreskrim Polres Cilegon) kirim ke Kejari,” kata AKP Hardi.

Baca Juga ya..  Polres Cilegon Beri Penghargaan kepada Personel dan Warga BCK yang Berprestasi dalam Pencarian Orang Hilang

Diinformasikan, pemenuhan pelaksanaan SPDP yang diatur dalam pasal 109 ayat (1) KUHAP merupakan dasar hukum utama (sumber hukum Undang-undang) yang melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada Penuntut umum, terlapor dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 hari.

Baca Juga ya..  Puncak Arus balik lebaran: Polres Cilegon Siagakan Personel di Dua Pelabuhan  

Bagikan artikel ini!

By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *