Bralinknews.com , Cilegon-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon yang sedang menangani penyidikan terhadap kasus tindak pidana kekerasan dan pembunuhan anak usia 5 tahun Aqillatunisa PRISCA Herlan (APH), bakal segera melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Cilegon.

Saat ini, Polres Cilegon telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka itu, yakni RH, SA, EM, UH dan YH.

Baca Juga ya..  Dukung Indonesia Bebas PMK 2035, Barantin Kampanyekan Ring Vaksinasi

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menyatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan APH anak berusia 5 tahun yang mayatnya ditemukan di Cihara, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis 19 September 2024 itu akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, hari ini Rabu (25/9/2024).

“SPDP hari ini kami (Satreskrim Polres Cilegon) kirim ke Kejari,” kata AKP Hardi.

Baca Juga ya..  Jelang Libur Akhir Tahun, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Ferry tetap Waspadai Cuaca Ekstrem

Diinformasikan, pemenuhan pelaksanaan SPDP yang diatur dalam pasal 109 ayat (1) KUHAP merupakan dasar hukum utama (sumber hukum Undang-undang) yang melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada Penuntut umum, terlapor dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 hari.

Baca Juga ya..  Mudik Gratis Pemkot Cilegon 2026 Dibuka 9 Maret, Kuota 2.300 Kursi ke 43 Kota!

By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *