Bralinknews.com – JAKARTA – Mabes Polri resmi mengeluarkan surat telegram mutasi terbaru bagi sejumlah perwira menengah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemindahan tugas mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026, AKBP Didik resmi dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri. Langkah ini merupakan tindak lanjut administratif setelah dirinya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP.

AKBP Didik terbukti melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika dan dugaan penerimaan suap dari bandar narkoba. Jabatan Kapolres Bima Kota kini resmi diemban oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto.

Baca Juga ya..  Beach Clean Up Salaka, KEHATI dan Nestlé 2026 Merubah Sampah Jadi Bernilai

Mutasi ke Yanma Polri ini menandai berakhirnya karier AKBP Didik di kepolisian sembari menunggu proses hukum pidana lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Mabes Polri melakukan pembersihan besar-besaran di jajarannya. Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026, AKBP Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota resmi dipindahkan ke Yanma Polri dalam rangka proses pemecatan

Buntut Pelanggaran Etik Berat.
Langkah mutasi ke Yanma Polri ini diambil setelah Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis PTDH. AKBP Didik terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pusaran kasus narkotika. Tidak hanya sebagai pengguna, ia juga diduga kuat menerima aliran dana ilegal dari jaringan bandar narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga ya..  Menko AHY Tinjau Kesiapan Layanan ASDP di Pelabuhan Merak Jelang Nataru

Rotasi Kepemimpinan.
Seiring dengan mutasi tersebut, Kapolri menunjuk AKBP Mubiarto Banu Kristanto sebagai Kapolres Bima Kota yang baru. AKBP Mubiarto diharapkan mampu mengembalikan citra kepolisian dan melanjutkan tugas-tugas pengamanan di wilayah Bima pasca-skandal yang melibatkan pimpinan sebelumnya.

Baca Juga ya..  Dugaan Pungli Pemutihan Pajak di Samsat Kota Serang  

Ancaman Pidana Menanti.
Status AKBP Didik sebagai Pamen Yanma Polri merupakan prosedur administratif sebelum ia benar-benar melepas seragam cokelatnya. Namun, urusannya tidak berhenti di sidang etik. Bareskrim Polri terus mendalami bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana narkotika yang menjeratnya, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Narkotika.
Pihak Mabes Polri menegaskan bahwa mutasi dan pemecatan ini adalah bentuk komitmen tegas Kapolri dalam memberantas personel yang “bermain-main” dengan barang haram tersebut.

By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara