Bagikan artikel ini!

Bralinknews.com -Cilegon – 16/04/2025 Pemerintah Kota Cilegon berkomitmen untuk melakukan efisiensi anggaran.  Salah satu langkah yang akan diambil adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas operasional bagi para pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  Kebijakan ini diumumkan oleh Wali Kota Cilegon, Bapak Robinsar, pada Rabu, 16 April.

Baca Juga ya..  Anggaran 2026 Banten Fokus Atasi Disparitas, Program Bang Andra dan Pendidikan Gratis Dikuatkan

[sg_popup id=”6007″ event=”inherit”][/sg_popup]
Berdasarkan kebijakan baru ini, penggunaan kendaraan dinas akan dibatasi hanya untuk pejabat eselon tertentu.  Hanya Kepala Dinas, pejabat di tingkat bidang, dan keperluan operasional yang diizinkan menggunakan kendaraan dinas.

Baca Juga ya..  Band Pelajar The Studenst Tutup Festival Literasi Kota Tangerang 2024

Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dan mengurangi pemborosan.  Rincian teknis mengenai kriteria dan mekanisme pembatasan kendaraan dinas akan segera diumumkan lebih lanjut.


Bagikan artikel ini!

By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *