Bralinknews.com -Cilegon – 16/04/2025 Pemerintah Kota Cilegon berkomitmen untuk melakukan efisiensi anggaran.  Salah satu langkah yang akan diambil adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas operasional bagi para pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  Kebijakan ini diumumkan oleh Wali Kota Cilegon, Bapak Robinsar, pada Rabu, 16 April.

Baca Juga ya..  Verifikasi PPPK Paruh Waktu: 59 Honorer Cilegon Belum Memenuhi Syarat

[sg_popup id=”6007″ event=”inherit”][/sg_popup]
Berdasarkan kebijakan baru ini, penggunaan kendaraan dinas akan dibatasi hanya untuk pejabat eselon tertentu.  Hanya Kepala Dinas, pejabat di tingkat bidang, dan keperluan operasional yang diizinkan menggunakan kendaraan dinas.

Baca Juga ya..  Lanal Banten gagalkan penyelundupan 9,6 juta batang rokok ilegal

Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dan mengurangi pemborosan.  Rincian teknis mengenai kriteria dan mekanisme pembatasan kendaraan dinas akan segera diumumkan lebih lanjut.

By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *