Bagikan artikel ini!

Bralinknews.com -CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tengah berupaya menata status kepegawaian tenaga honorer. Namun, dalam proses pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, 59 tenaga honorer dinyatakan belum memenuhi syarat. Hal ini menjadi catatan penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan kepastian kerja para honorer.

 

Sebanyak 3.550 nama telah diajukan Pemkot Cilegon kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai calon PPPK Paruh Waktu. Setelah melalui proses verifikasi yang cermat, 3.491 nama dinyatakan memenuhi persyaratan. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap calon PPPK memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca Juga ya..  PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENGAWAS TPS KELURAHAN SE-KECAMATAN JOMBANG KOTA CILEGON

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, menjelaskan beberapa faktor penyebab ketidaklolosan tersebut. Di antaranya adalah status pegawai yang sudah tidak aktif, mengundurkan diri, meninggal dunia, guru non-ASN, serta ketidakikutsertaan dalam tes PPPK Penuh Waktu gelombang pertama dan kedua.

 

“Verifikasi ini penting untuk memastikan data yang diajukan akurat dan sesuai dengan kondisi terkini. Kami memahami bahwa hal ini bisa menimbulkan kekecewaan, namun kami berharap para honorer dapat memahami bahwa proses ini dilakukan untuk kebaikan bersama,” ujar Joko Purwanto.

Baca Juga ya..  Penyediaan dan Pengelolaan Jaringan Air Bersih dan Air Limbah di Patimban Industrial Estate

 

BKPSDM Kota Cilegon terus berupaya mengumpulkan data tenaga honorer di setiap dinas yang belum terdata dalam pengajuan PPPK Paruh Waktu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi lebih banyak tenaga honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik.

 

Selain itu, Joko Purwanto juga mengingatkan bahwa tenaga honorer yang sebelumnya telah mengikuti tes CPNS tidak dapat diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dan perlu dipahami oleh seluruh tenaga honorer.

 

Mengenai status kepegawaian 59 nama yang belum lolos verifikasi, Joko Purwanto menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik bagi para tenaga honorer yang belum memenuhi syarat. Kami berharap ada kebijakan yang dapat memberikan kepastian bagi mereka,” pungkasnya.

Baca Juga ya..  Polres Cilegon gagalkan peredaran 58 kg ganja

 

Pemerintah Kota Cilegon mengajak seluruh tenaga honorer untuk terus meningkatkan kinerja dan kompetensi diri. Dengan demikian, diharapkan para honorer dapat memenuhi syarat yang ditetapkan dan berkontribusi lebih optimal bagi pembangunan Kota Cilegon.

 

Bijaksana dalam menyikapi kondisi, proaktif dalam mencari solusi, dan terus berupaya meningkatkan kualitas diri.


Bagikan artikel ini!

By idzhar dhaffa

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *