Bralinknews.com, Cilegon – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) berhasil menggagalkan  sebanyak 700 ekor burung yang akan dilalulintaskan menuju Jakarta (31/01).

“Penyelundupan ratusan ekor burung berhasil digagalkan  karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina,” ungkap Kepala Karantina Banten, Duma Sari MH.

Menurut Duma, bahwa  ratusan ekor burung  tersebut merupakan hasil tangkapan dari  Tim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak pada hari kamis 30 Januari 2025 di Pelabuhan Penyeberangan Merak yang rencananya akan dibawa menuju Jakarta menggunakan bis dari Sumatera.

Baca Juga ya..  Pengemudi Ojek Online Tewas Tertabrak Kendaraan Taktis Brimob di Pejompongan

Duma menjelaskan, jenis burung yang akan diselundupkan  terdiri dari jenis Trucukan 400 ekor, Jalak Kebo 100 ekor, Sogon 100 ekor dan Kerak Besi 100 ekor yang dimasukkan ke dalam 22 boks plastik putih.  Pihaknya melakukan pemeriksaan administrasi, fisik dan kondisi burung untuk memastikan bahwa burung dalam keadaan sehat. Setelah dipastikan sehat,  kemudian diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat-Seksi Konservasi Serang untuk dilakukan pelepas liaran ke Alam.

Baca Juga ya..  Kementerian ESDM Pantau Program TJSL PLN di Cilegon: Upaya Percepatan Pengentasan Kemiskinan  

“BKSDA Jabar-Seksi Konservasi Serang, KSKP Merak dan Karantina Banten bersama-sama melakukan pelepas liaran di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan Desa Luwuk Kec. Gunung Sari, Kab. Serang,” tutur Duma.

Lebih Lanjut Duma menjelaskan bahwa upaya penggagalan penyelundupan merupakan bukti sinergitas dan kerja sama Karantina Banten dengan instansi terkait serta menjadi salah satu langkah kongkrit yang dilakukan oleh Karantina Banten dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal khususnya di wilayah Banten.

Baca Juga ya..  Lonjakan Permintaan Pasir Cilegon Pasca-Penutupan Tambang Bogor

“Dengan pelepas liaran ratusan burung ini, diharapkan satwa tersebut dapat bertahan hidup dan berkembang biak untuk mencegah kepunahan, dan juga dalam rangka mengedukasi  masyarakat untuk lebih mematuhi aturan, sehingga bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia,” pungkas Duma.

By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *