
Bralinknews.com , Cilegon – Polres Cilegon menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kasus pembunuhan anak usia 9 tahun di Perumahan BBS Cilegon serta kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang sama.
Pelaku menggunakan tas warga hitam. Saat pemeriksaan barang miliknya, ditemukan dua bulan, bilah pisau, kunci pas untuk menjokel, dan barang bukti lainnya. Tim penyidik mencurigai pisau tersebut digunakan untuk menusuk korban di TKP I.
Pada hari yang sama, penyidik membawa pisau ke Pusat Laboratorium Forensik (Puselakor) untuk pemeriksaan biologis. Hasilnya, ditemukan bercak darah dengan DNA identik korban, yang membuktikan pelaku melakukan pembunuhan di TKP I pada tanggal 16.
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2025, pelaku kembali melakukan kejahatan dengan modus mencokal jendela rumah kosong. Pelaku berhasil mengambil perhiasan dan berangkas, namun berangkas ditinggalkan di selokan karena sulit dibawa. Ia menggunakan kursi roda untuk membantunya, yang kemudian dibakar untuk menghilangkan bukti.
Perhiasan hasil kejahatan ditemukan di rumah kontrakan pelaku, dikubur dalam plastik di bawah selang buangan AC dan ditutupi tanah serta pot.
Pelaku akan dituntut berdasarkan Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 (pembunuhan yang didahului pencurian dengan pemberatan) serta Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perhiasan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini bukan disebabkan dendam keluarga atau ketelipatan orang, melainkan murni tindak pidana. Bukti ilmiah dari pisau telah menguatkan bahwa pelaku yang sama terlibat dalam kedua kasus.





