Bralinknews.com, Jakarta – Per tanggal 2 September 2022, pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kenaikan harga BBM bersubsidi antara lain jenis BBM Pertalite, Solar dan Pertamax itu resmi diumumkan Arifin Tasrif selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, setelah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.
“Hari ini tanggal 3 September tahun 2022, pukul 13.30 WIB, Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi antara lain Pertalite Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter, kemudian Solar dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter, ini akan berlaku pada 14.30 WIB,” kata Tasrif.
Harga baru tiga jenis BBM itu disampaikan pemerintah, satu jam sebelum diberlakukan nya penyesuaian tarif baru di SPBU-SPBU.
Sementara itu, Toro seorang warga Banten yang sehari-hari nya bekerja sebagai ojek online mengaku kecewa. Lantaran saat ini kenaikan harga BBM akan mempengaruhi tingginya biaya operasional nya sebagai tukang ojek.
“Menanggapi kenaikan harga BBM ya pasrah aja udah. Mau gimana lagi kan kita mah orang kecil. Cuma ya kalau bisa jangan terlalu tinggi. Kayak saya gini kan tinggi di biaya operasional, sementara belum tentu dapet penumpang juga,” kata nya.
