HUKUMINFONASIONALNews

Terjaring OTT KPK di Bulan Ramadan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Harta Rp85,6 Miliar Jadi Sorotan.

Bralinknews.com – Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan di tengah kekhusyukan bulan suci Ramadan. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Penangkapan ini mengejutkan publik, mengingat statusnya sebagai salah satu kepala daerah terkaya di Jawa Tengah.

Kronologi Penangkapan Senyap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penindakan KPK melakukan operasi senyap di wilayah Pekalongan sejak Senin malam. Fadia Arafiq diamankan bersama sejumlah orang kepercayaan, termasuk ajudan dan pihak swasta, yang diduga terlibat dalam transaksi suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga ya..  Jelang Nataru, ASDP Perkuat Kesiapan Layanan di Jalur Penyeberangan Strategis Jawa–Bali–Lombok

Hingga Selasa pagi, penyidik KPK telah melakukan penyegelan di sejumlah titik vital, termasuk Ruang Kerja Bupati dan beberapa kantor Dinas teknis guna mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.Harta Kekayaan yang Fantastis.

Pasca penangkapan, publik langsung menyoroti rekam jejak finansial sang Bupati. Berdasarkan data terbaru dari laman LHKPN KPK, Fadia Arafiq melaporkan total kekayaan sebesar Rp85,62 miliar.Rincian aset tersebut didominasi oleh aset tidak bergerak, di antaranya:

Tanah dan Bangunan: Senilai kurang lebih Rp74 miliar yang tersebar di wilayah Pekalongan, Jakarta Pusat, hingga Bogor.

Baca Juga ya..  Chandra Asri Group Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir untuk Warga Kota Cilegon

Alat Transportasi: Koleksi kendaraan mewah dengan nilai miliaran rupiah.

Kas dan Setara Kas: Mencapai miliaran rupiah yang dilaporkan secara periodik.

Kekayaan yang jumbo ini kini menjadi salah satu objek yang didalami penyidik untuk melihat apakah ada keterkaitan antara akumulasi aset tersebut dengan praktik gratifikasi atau tindak pidana korupsi lainnya.

Status Hukum dan Pemeriksaan Intensif.

Juru Bicara KPK menyatakan bahwa para pihak yang diamankan, termasuk Fadia Arafiq, telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga ya..  UHC Lampaui Target, Wali Kota Cilegon Terima Penghargaan dari Menko PMK

“KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan. Kami akan segera menyampaikan perkembangan status tersangka dalam konferensi pers resmi,” ujar pihak KPK kepada awak media.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi saat masih menjabat. Publik kini menanti transparansi KPK dalam membongkar aliran dana dan siapa saja oknum yang terlibat dalam lingkaran korupsi di “Kota Santri” tersebut.

bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara