
Bralinknews.com -PURBALINGGA– Menanggapi pemberitaan media terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin, jajaran Polsek Purbalingga bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan pada Minggu (11/01/2026).
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan mengenai sebuah kios di Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Kedung Menjangan, Kecamatan Purbalingga, yang diduga mengedarkan obat-obatan daftar G secara bebas, seperti Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter.
Kronologi Tindakan Lapangan
Setelah menerima informasi dan koordinasi dari pihak media, Polsek Purbalingga segera melakukan langkah responsif dengan berkoordinasi bersama Kasat Narkoba Polres Purbalingga. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Purbalingga beserta personel langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati kios tersebut dalam keadaan tertutup rapat. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tidak ada aktivitas di area tersebut dan bangunan tampak kosong.
Komitmen Penegakan Hukum
Pihak Polsek Purbalingga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. “Kami segera bergerak ke lokasi sesaat setelah menerima informasi dari rekan-rekan media. Meskipun saat pemeriksaan lokasi dalam keadaan kosong, ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap setiap laporan masyarakat demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Purbalingga,” ujar salah satu anggota Polsek yang bertugas di lapangan.
Sinergi Polri dan Media
Kepolisian menyatakan akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang. Polri juga mengapresiasi peran aktif media sebagai fungsi kontrol sosial. Sinergi yang kuat antara media dan kepolisian diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Purbalingga, demi melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

