15 Januari 2026 21:45
FB_IMG_1756985441951

Bralinknews.com – PURBALINGGA – Polres Purbalingga telah mengamankan seorang pria yang menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang siswi di salah satu Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kamis (4/9/2025).

 

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menjelaskan bahwa Satreskrim telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

 

“Tempat kejadian perkara (TKP) berada di ruang kelas salah satu SD Negeri di wilayah Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga,” ungkap Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.

 

Tersangka yang berinisial D (51), yang berprofesi sebagai penjaga sekolah, diamankan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Korban merupakan seorang siswi berusia tujuh tahun.

 

“Modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan situasi sepi. Saat melihat korban sendirian, timbul niatan dan hasrat untuk melakukan pencabulan,” jelas Kasat Reskrim.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban. Ibu korban mendapati anaknya mengalami sakit saat buang air kecil. Setelah melakukan pengecekan dan meminta anaknya bercerita, terungkaplah kejadian pencabulan tersebut.

 

“Korban kemudian bercerita bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku, sehingga orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Purbalingga,” terang Kasat Reskrim.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan perbuatan tersebut.

 

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui bahwa dirinya baru satu kali melakukan pencabulan terhadap korban. Sementara ini, tidak ada indikasi adanya korban lain di sekolah tersebut.

 

“Untuk korban, telah dilakukan upaya pendampingan yang melibatkan dinas sosial dan konselor psikologi dari Polres Purbalingga,” tambahnya.

 

Kasat Reskrim menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *