Bagikan artikel ini!

Cilegon – Satuan Reskrim Polres Cilegon, Jum’at (22/07), berhasil mengungkap bisnis pemalsuan air kemasan galon di wilayah Kota Cilegon. Dalam prakteknya, pemalsuan air kemasan galon dengan merek dagang ternama yang melibatkan lima tersangka itu, dipalsukan dengan modus diisi air depot isi ulang, dan didukung tutup asli yang diduga didapat dari seseorang, yang diketahu bekerja di perusahaan air minum galon kemasan.

Lima orang tersangka yakni MP, TH, SS, YR dan SM diketahui melalukukan pemalsuan dengan cara memalsukan isi air di dalam galon, dengan mengisinya dari depot air minum biasa.

Baca Juga ya..  Sekda Cilegon Hadir di Rumah Duka, Santunan Kematian Nelayan Disalurkan Lewat Program APBD

Kemudian, galon-galon yang telah terisi ditutup menggunakan tutup asli yang didapatkan dari seorang penyuplai di wilayah Sukabumi, yang kuat diduga sebagai pekerja pabrik air galon kemasan.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan, aksi pemalsuan yang sudah berlangsung dua tahun itu, berdasarkan keterangan dari berita acara penyidikan, setiap harinya para tersangka berhasil memproduksi sebanyak 100 galon, atau sekitar 2.500 galon setiap bulannya, dengan total keuntungan mencapai Rp 28 juta per bulan.

Baca Juga ya..  Astra Infra Tol Tangerang-Merak dan Polisi Gelar Kampanye Keselamatan Lalu Lintas Menjelang Libur Natal-Tahun Baru  

Adapun pemasaran nya, air kemasan galon palsu ini dijual ke warung-warung dengan harga di bawah pasaran. Jika normalnya di angka Rp19 hingga Rp20 ribu, para tersangka menjualnya dikisaran Rp16 ribu per galonnya.

“Jadi ini sudah berlangsung selama dua tahun,mereka jual galon ini untuk di daerah serang dan Cilegon, kami himbau kepada masyarakat dan sekitarnya untuk memembeli air isi ulang, atau membeli air kemasan ini itu harus sama antara nomer register di tutupnya dan di galonnya di badannya, keuntungan nya dalam sebulan itu 28 juta dan sudah berlangsung selama dua tahun,” kata Eko.

Sementara itu, par apelaku kini dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dan pangan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga ya..  Warga Resah Akibat Balap Liar di Kawasan KP3B, Suara Bising dan Kecelakaan Jadi Ancaman Serius

Bagikan artikel ini!

By idzhar dhaffa

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *