Bralinknews.com -CILEGON, BANTEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Januari hingga Agustus 2025 di wilayah Kota Cilegon. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Cilegon dalam memberantas narkoba.

 

Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, mengungkapkan bahwa dari puluhan kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 63 tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 632,75 gram sabu, 100 butir pil ekstasi, 2.875 butir obat keras, dan 21 butir pil psikotropika jenis alprazolam.

Baca Juga ya..  Sinergi Terpadu Pemerintah dan Stakeholder Perkuat Layanan Nataru di Merak-Bakauheni

 

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini adalah bukti keseriusan Polres Cilegon dalam memerangi narkoba. Kami mengapresiasi dukungan dan peran aktif masyarakat Kota Cilegon yang turut membantu pengungkapan kasus narkoba,” ujar AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga pada Selasa (26/7).

 

Baca Juga ya..  Ketua DPRD Banten Hadiri Acara Lepas Sambut Komandan Denpom III/4 Serang

Berkat penanganan yang efektif, Polres Cilegon berhasil menyelamatkan sekitar 9.423 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Para tersangka umumnya berperan sebagai pengedar yang mencari keuntungan finansial atau memiliki motivasi untuk menggunakan narkoba.

 

Modus operandi yang digunakan para tersangka beragam, termasuk menyimpan paket narkotika di lokasi-lokasi tersembunyi untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Dari 63 tersangka, 35 di antaranya telah memasuki tahap 2 proses hukum.

 

Baca Juga ya..  Chandra Asri Group Hadirkan Program TAMASYA di Cilegon, Tingkatkan Kualitas Pengasuhan Anak Usia Dini

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sebagian tersangka juga dikenakan Pasal 138 ayat 2, ayat 3 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.

 

 

By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *