Bralinknews.com Cilegon – Rabu, 23 Juli 2025, Pemerintah Kota Cilegon melalui unsur Forkopimcam Ciwandan melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar di Jalan Raya Anyer, tepatnya di sekitar Kawasan Industri Krakatau Steel II, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan. Penertiban yang melibatkan alat berat ini menargetkan bangunan-bangunan yang difungsikan sebagai warung dan diduga menjadi tempat mangkal pekerja seks komersial (“dongdot”), serta berdiri di atas jalur pipa air bertekanan tinggi milik PT Krakatau Tirta Industri (KTI).
Camat Ciwandan, Agus Ariyadi, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari peringatan dan imbauan yang telah diberikan kepada para pemilik warung sebelumnya. Bangunan-bangunan tersebut terbukti tidak memiliki izin dari PT KTI dan melanggar aturan tata ruang. Selain itu, keberadaan warung-warung tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan masalah sosial. Pak Agus menambahkan bahwa terdapat enam warung yang terindikasi sebagai tempat mangkal wanita malam dari total 16 bangunan yang berdiri di atas jalur pipa KTI.
Salah satu pemilik warung, Rohmah, menyatakan ketidaktahuannya terkait penggunaan warungnya sebagai tempat mangkal wanita malam. Ia mengaku telah menitipkan warung tersebut kepada orang lain dan baru mengetahui informasi tersebut tiga hari sebelum penertiban.
Penertiban ini memicu pertanyaan dari beberapa pihak terkait selektivitas penertiban. Rohmah, misalnya, mempertanyakan mengapa hanya bangunan di lokasi tersebut yang dibongkar, sementara bangunan liar lain di sepanjang jalur pipa KTI, hingga wilayah Krenceng, masih tetap berdiri. Hal ini menuntut transparansi dan konsistensi pemerintah dalam penerapan aturan dan penegakan hukum. Ke depan, diharapkan adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah, pihak perusahaan, dan masyarakat untuk mencegah munculnya bangunan liar dan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

