Bralinknews.com, Serang – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengisi jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) pada Kementerian ATR/ BPN perekrutan Tahun 2022 yang sudah bekerja dan ditugaskan di tiap -tiap Kantor Wilayah (Kanwil) serta Kantor Pertanahan di Indonesia sejak bulan Juli 2023 lalu, hingga kini belum menerima tunjangan kinerja.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Forum Komunikasi Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Kementerian ATR/BPN, hal itu turut dirasakan juga oleh sejumlah PPPK yang mengisi formasi jabatan PSM di Kanwil dan Kantor Pertanahan Kab./Kota di Banten.
Salah seorang pegawai PPPK di Banten yang menjabat di posisi ini menjelaskan, sejak dinyatakan lolos perekrutan PPPK di Kementerian ATR/ BPN pada Juni 2023 lalu, dirinya bahkan belum dilakukan pelantikan secara resmi.
“Iya tukin nya belum cair udah mau satu tahun. Saya gak paham karena dari awal keterima PPPK, kami kerja dulu di Juli terus baru dapat kontrak dan SK di Oktober awal, baru gajian di Oktober juga. Kami juga tidak dapat seragam dengan alasan tidak ada anggaran buat seragam,” katanya.
Lebih lanjut pihak Forum Komunikasi PSM Kementerian ATR/ BPN mengaku baru mendapatkan SK pengangkatan dan gaji pertama di awal bulan Oktober 2023.
Sementara untuk tunjangan kinerja hingga kini belum dibayarkan lantaran alasan belum ada landasan peraturan menteri pad jabatan ini.
Pada saat perekrutan PPPK Desember 2022, untuk kebutuhan wilayah Banten sebetulnya 8 orang untuk memenuhi delapan wilayah kabupaten/ kota di Banten masing-masing satu orang pegawai PSM.
Namun pada saat perekrutan hanya dua orang yang dinyatakan lolos, sementara dua lainnya diangkat dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai (PPNPN) untuk optimalisasi, sehingga total di Banten berjumlah 4 orang.
Kekecewaan pegawai PPPK Kementrian ATR/ BPN juga kini ramai di media sosial.
Seperti halnya yang disampaikan akun @amad_utax di unggahan thread nya.
Dia menuliskan kekecewaannya karena dirinya baru mengetahui alasan belum menerima tunjangan kinerja setelah enam bulan bekerja.
“Ternyata PSM ini belum masuk dalam daftar jabatan yang ada di BPN, dimana setiap jabatan harus termuat dalam peraturan menteri tentang kelas jabatan. Betapa hancurnya kami, sudah 6 bulan bekerja,” katanya.
Pada unggahan nya di thread @amad_utax juga menampilkan tangkapan layar dari pihak Kementerian ATR/ BPN yang menjelaskan terkait kendala tertunda nya pembayaran tukin pegawai PPPK PSM.
“Selamat siang Bapak dan Ibu. Sehubungan dengan penerimaan PPPK dengan jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama dan Pengembang Teknologi Pembelajaran ahli pertama, dengan ini kami sampaikan untuk pembayaran tunjangan kinerja PPPK dengan tersebut, untuk ditunda terlebih dahulu sampai dengan keluarnya permen ATR/BPN tentang kelas jabatan yang baru sebagai dasar pembayarannya,” seperti tertulis dalam tangkapan layar.