Bralinknews.com – Cilegon – Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan eksekusi terhadap TB Dikrie Maulawardhana (TDM), mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon, terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol, Kota Cilegon.
Dari keterangan tertulis yang diterima Antara Banten, pada Selasa sore, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin pada Selasa (29/4), mengatakan eksekusi dilaksanakan di rumah nya pada hari ini.
“Kami melaksanakan eksekusi terhadap terpidana TDM hari ini, bertempat di
rumah terpidana yang beralamat di Komplek Metro Cilegon Blok B3 No. 7 RT 001 RW 008 Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Eksekusi ini kami lakukan terkait perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Tahun Anggaran 2018 yang merugikan negara senilai Rp. 966.707.119,” kata Nasruddin.
Terpidana TDM dijebloskan ke Rumah
tahanan Negara Klas IIB Serang untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tanggal 10 Maret 2025, yang mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon.
Dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 31 Juli 2024, yang sebelumnya menyatakan terdakwa TDM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
