
Gubernur Dedi Mulyadi Tegas Tindak Oknum yang Potong Uang Kompensasi Sopir Angkot
Bralinknews.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil tindakan tegas terhadap praktik pemotongan uang kompensasi yang dialami para sopir angkot di Kabupaten Bogor. Kasus ini melibatkan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Koperasi Karyawan Sopir Umum (KKSU), dan telah resmi dilaporkan ke jalur hukum.
Dalam pernyataan resmi pada Jumat, 4 April 2025, Gubernur Dedi menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk premanisme, khususnya yang merugikan masyarakat kecil. Beliau menekankan bahwa pemotongan uang kompensasi yang seharusnya diterima sepenuhnya oleh para sopir merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. “Saya tidak suka tindakan premanisme dalam bentuk apa pun. Uang kompensasi yang seharusnya diterima utuh oleh para sopir angkot malah dipotong oleh oknum. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Gubernur Dedi.
Kekhawatiran akan terulangnya praktik serupa mendorong Gubernur Dedi untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tuntas guna memberikan efek jera kepada para pelaku. “Hukum harus ditegakkan agar tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa depan,” tambahnya.
Sebagai bentuk kompensasi dan keadilan bagi para sopir yang dirugikan, Gubernur Dedi secara pribadi mengganti kerugian sebesar Rp 200.000 per sopir. “Oknum yang terlibat mungkin tidak bisa mengembalikan uang ini, tapi saya akan menggantinya. Sementara itu, proses hukum tetap berjalan. Itulah keadilan,” tegasnya.
Gubernur Dedi juga menyoroti dampak signifikan pemotongan tersebut terhadap kehidupan para sopir angkot. Beliau menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan nilai yang cukup berarti bagi mereka, “Uang itu bisa digunakan untuk makan selama empat hari. Bayangkan bagaimana beratnya jika uang itu dipotong secara tidak adil,” jelasnya.
Pemotongan ini terjadi dalam konteks program kompensasi selama periode mudik dan balik Lebaran 1446 Hijriah. Gubernur Dedi telah memberikan bantuan sebesar Rp 3 juta per orang kepada sopir angkot, kusir delman, penarik becak, dan pengemudi ojek. Bantuan tersebut diberikan dalam dua tahap: Rp 1 juta tunai dan paket sembako senilai Rp 500.000 sebelum Lebaran, serta tahap kedua setelah Lebaran. Tindakan tegas Gubernur Dedi ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa dan menegakkan keadilan bagi para pekerja transportasi di Jawa Barat.
