Bralinknews.com – Cilegon – 7 Mei 2025 – Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging babi hutan (celeng) seberat 2,9 ton.  Penyelundupan yang bermula dari Seputih Raman, Lampung Tengah, dengan tujuan Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ini terungkap pada Rabu, 7 Mei 2025.

Kepala Karantina Banten, Duma Sari M H., menjelaskan bahwa informasi awal diterima dari Karantina Lampung, Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, sekitar pukul 03.47 WIB.  Informasi tersebut menyebutkan sebuah truk Colt Diesel yang diduga membawa daging celeng tanpa sertifikat sanitasi produk hewan, dengan modus penyamaran menggunakan muatan dedak atau jagung.

Baca Juga ya..  Pengemudi Ojek Online Tewas Tertabrak Kendaraan Taktis Brimob di Pejompongan

Petugas Karantina Banten langsung bergerak cepat dan mengamankan truk tersebut pada pukul 04.23 WIB di Pelabuhan Merak.  Pemeriksaan di lokasi menemukan daging babi celeng beku yang disimpan di dalam truk, tertutup terpal dan disembunyikan di bawah lapisan biji jagung dan katul/dedak.  Es batu turut ditemukan sebagai pengawet.

Baca Juga ya..  DPRD Provinsi Banten Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPj Gubernur Banten Tahun 2024

Duma Sari menekankan pentingnya pengawasan ketat selama periode Idul Adha untuk memastikan keamanan hayati dan kelancaran lalu lintas komoditas hewan di Pulau Jawa.  Hal ini bertujuan mencegah dampak negatif yang luas pada sektor peternakan, kesehatan masyarakat, ekonomi, dan keamanan pangan.

Ia menambahkan bahwa daging celeng berpotensi menjadi media pembawa penyakit berbahaya seperti Demam Babi Afrika (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang dapat menginfeksi babi dan hewan berkuku belah lainnya.

Baca Juga ya..  Komitmen Chandra Asri Group Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Program Beasiswa

Tindakan penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.  Pelaku terancam hukuman kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.  Daging celeng yang disita kini berada di bawah pengawasan Karantina Banten untuk penanganan lebih lanjut.

By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *