Bralinknews.com, Purbalingga – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Purbalingga dijadwalkan beroperasi pada akhir tahun 2022. Saat ini sedang dalam pengembangan dan tata letak yang dipercepat.

“ibu Bupati telah menugaskan kepada kami bahwa MPP Purbalingga akan beroperasi setidaknya hingga akhir tahun 2022. Kami dan OPD terkait terus melakukan langkah-langkah percepatan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti di Sosialisasi MPP Kabupaten Purbalingga di Kadin Kabupaten dan disampaikan saat inventarisasi.

Ditambahkannya, keberadaan MPP merupakan rencana prioritas Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan sudah tertuang dalam RPJMD bahwa pembentukan MPP pada tahun 2022 akan menjadi rencana prioritas. Konsep pengembangan MPP mulai dari tata letak arsitektural hingga interior dilaksanakan oleh PUPR.

Menurut Herni, keberadaan MPP meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal kepastian dan kejelasan seputar waktu, biaya, dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin.

Baca Juga ya..  UHC Lampaui Target, Wali Kota Cilegon Terima Penghargaan dari Menko PMK

“Tujuan kami bukan untuk membangun MPP, tetapi layanan kami jauh lebih baik dari sekarang dalam hal waktu, biaya, dan determinisme. Ini sebenarnya keinginan pengguna layanan kami, dan mereka membutuhkan determinisme.” Jelas.

Herni mengajak seluruh OPD, vertikal, BUMN, BUMD yang ada di Kabupaten Purbalingga untuk bersinergi menjadikan kualitas pelayanan menjadi lebih baik. Memudahkan masyarakat untuk mengelola pelayanan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Semangat MPP tidak hanya menyatukan pelayanan instansi vertikal, BUMN, BUMD, Pemda dan Pemprov. Tetapi tujuan utamanya adalah meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik dan efeknya akan meningkatkan nilai investasi, sehingga mempengaruhi kesejahteraan masyarakat Purbalingga,” jelasnya

Baca Juga ya..  Ini Sejarah Desa Kedungjati Kecamatan Bukateja di Kabupaten Purbalingga

Asisten Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Muhammad Yusuf Kurniawan Bidang Koordinasi Evaluasi dan Implementasi Kebijakan di Wilayah Pelayanan Publik 3 hadir dalam acara sosialisasi dan daftar resmi instansi yang akan bergabung dengan MPP Purbalingga.

Menurutnya, sejak keluarnya Permenpan RB No. 23 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan MPP, kebijakan pelaksanaan MPP bergulir yang diperkuat dengan Perpres No. 89 Tahun 2021 tentang MPP.

Yusuf mengatakan MPP merupakan integrasi pelayanan publik yang diberikan oleh berbagai kementerian, lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, BUMN, BUMD, dan swasta. Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan layanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan mereka.

“Sejak tahun 2018, 124 kabupaten/kota telah menandatangani ikrar pembentukan MPP. Dan 46 MPP telah diresmikan,” ujarnya.

Baca Juga ya..  Kasus Perundungan di MTs Muhammadiyah Purbalingga: Lemahnya Pengawasan Sekolah dan Dampak Psikologis Korban

Dari data yang tersedia, ada sembilan MPP yang berfungsi di Jawa Tengah. Di antaranya, MPP Banyumas dan Kebumen pada 2019, MPP Batang, Surakarta, Jepara dan Pati pada 2020, serta MPP Salatiga, Kendal dan Blora pada 2021.
Sementara itu, Atto Susanto, Ketua DPMPTSP Purbalingga mengatakan, pihaknya siap menggunakan kompleks Korpri Purbalingga sebagai mal pelayanan publik untuk memfungsikan MPP Purbalingga.

“Setidaknya 23 orang PNS siap bergabung,”ujarnya Sesuai jadwal pelaksanaan Mall Layanan publik Kabupaten Purbalingga, proses penyusunan dokumen dan pengadaan penyediaan layanan entitas MPP akan dilakukan pada Januari hingga Maret 2022. Pembangunan fisik outdoor dan indoor direncanakan pada Maret-Mei 2022. Pada Desember 2022, akan dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pembangunan mal pelayanan publik.

By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *