Bralinknews.com,Cilegon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap tersangka AM seorang warga yang diduga menjadi pengedar ganja di wilayah Kota Cilegon.

Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti puluhan bungkus plastik ukuran kecil ganja siap edar seberat kurang lebih 3 kilogram.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara ditemui pada ungkap kasus di Aula Polres Cilegon, Kamis (24/10), mengatakan dari pengembangan tersangka AM, didapati AM tengah memesan ganja dari RZ dari Pulau Sumatra. Sehingga setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan 5 paket ganja kemasan plastik berukuran besar dari sebuah jasa pengiriman.

Baca Juga ya..  Polres Cilegon Bongkar 9 Kasus Narkoba, 120 Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Disita

“Ya awalnya kami tangkap AM di kediamannya. Kami temukan ada belasan paket ganja siap edar. Kemudian kami juga mendapati adanya pemesan ganja oleh AM kepada tersangka RZ asal Sumatra Barat yang kini masuk dalam daftar pencarian orang,” jelas Kapolres Cilegon.

Sementara itu, dijelaskan Kasatnarkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agrafe mengatakan penyidikan kemudian dikembangkan ke Sumatra Barat bekerjasama dengan Polresta Bukit Tinggi.

Baca Juga ya..  Gelapkan uang setoran, Kasir koperasi simpan pinjam di Cilegon dipolisikan

“Kami kemudian melakukan pengejaran ke Sumbar berdasarkan alamat resi pengirim namun saat kami menggerebek, RZ yang mengetahui keberadaan kami berhasil meloloskan diri. Di sana kami amankan kurang lebih 46 paket ganja siap edar seberat kurang lebih 50 kg diduga milik bandar berinisial BY yang juga DPO yang diduga menyuplai barang bukti ke RZ,” jelas nya.

Baca Juga ya..  Luncurkan Kawasan Industri Halal Modern Cikande, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Optimis Investasi Meningkat

Tersangka AM merupakan residivis kasus yang sama, selama ini dirinya mengaku memasarkan barang haram tersebut sejak tiga bulan terakhir menyasar para pekerja dan anak sekolah.

Atas perbuatan nya, tersangka AM kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau PASAL 111 Ayat 2, Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati.

By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *