Bralinknews.com -CILEGON – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba di PT Wastec Internasional Plant 1, Cilegon, pada pukul 17.00 WIB, Rabu, 29 Oktober 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hari Santoso, S.I.K.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah telah memusnahkan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara simbolis memusnahkan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang periode Oktober 2024 hingga 21 Oktober 2025.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Polri atas dedikasinya dalam memberantas narkoba. Ia menekankan bahwa narkoba merupakan ancaman besar bagi masa depan bangsa.
“Segala ancaman terhadap bangsa dan negara ada yang di depan mata, ada yang secara fisik, ada ancaman secara militer, ancaman secara psikologis, ancaman secara politis, ancaman yang besar, dan tidak kalah bahaya adalah ancaman narkoba. Narkoba ini merusak masa depan bangsa,” tegas Presiden Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa Polri akan terus menindaklanjuti upaya pemberantasan narkoba secara komprehensif dari hulu hingga hilir, dengan strategi pencegahan dan penegakan hukum yang terpadu dan berkelanjutan.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Dengan upaya bersama, Indonesia dapat terbebas dari ancaman narkoba dan generasi muda dapat tumbuh sehat dan produktif.
