Bralinknews.com – Cilegon – 15 April 2025 – Wakil Gubernur Banten, Bapak Achmad Dimyati Natakusumah, melakukan peninjauan langsung terhadap pelayanan pemutihan denda pajak kendaraan di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pendapatan Pajak Daerah (PPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Cilegon pada Senin, 14 April 2025. Dalam kunjungan tersebut, beliau menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan pajak kendaraan bermotor.
[sg_popup id=”6007″ event=”inherit”][/sg_popup]
Di hadapan ratusan wajib pajak yang tengah mengurus administrasi kendaraannya, Wagub Banten menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak ragu melaporkan setiap indikasi pungli yang ditemukan. Beliau menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Banten tidak akan mentolerir praktik tersebut dan akan menindak tegas oknum yang terlibat. Sebagai bentuk komitmen yang nyata, Wagub Banten menyatakan kesiapannya untuk mencopot jabatan kepala Samsat jika terbukti adanya pungli di wilayah kerjanya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan Samsat. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memastikan proses pengurusan pajak kendaraan berjalan lancar dan bebas dari praktik pungli. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia jika menemukan penyimpangan dalam pelayanan publik.

