Bralinknews.com – SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun kepada Mustopa bin Sapri, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta melakukan tindak pidana pemerasan yang berlangsung secara bersama-sama dan berlanjut terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI) yang beroperasi di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Dalam putusan yang dibacakan pada sidang, Ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati menyatakan, “Terdakwa Mustopa bin Sapri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.” Majelis hakim juga memutuskan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan, serta menetapkan agar Mustopa tetap berada dalam status tahanan.
Selain itu, majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa tindakan yang dilakukan Mustopa tidak sejalan dengan tujuan pendirian LSM yang seharusnya berperan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang lingkungan hidup. Sebaliknya, LSM tersebut dinyatakan dijadikan sarana untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa. Dalam perkara ini, Mustopa tidak bertindak sendiri melainkan bersama tiga rekan, yaitu Jatna dan Feriyanto yang hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas penegak hukum, serta Antaja yang telah meninggal dunia.
Informasi yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa praktik pemerasan yang dilakukan berlangsung sejak 10 Maret 2021 hingga 14 Oktober 2022. Selama periode tersebut, PT WLPI telah mentransfer dana sebesar Rp300 juta ke rekening LSM MPL. Sebenarnya, tekanan terhadap perusahaan sudah dimulai sejak tahun 2017 dengan dalih menuntut penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) dan menuding adanya pencemaran lingkungan.
Atas tuntutan tersebut, PT WLPI telah memenuhi sejumlah kebutuhan yang diajukan LSM, antara lain pembangunan klinik, bantuan dana sebesar Rp20 juta untuk mushola, Rp50 juta bagi koperasi yang dikelola LSM, serta pemberian uang lelah yang totalnya mencapai Rp500 juta. Namun demikian, tekanan terhadap perusahaan kembali memuncak pada bulan Agustus 2020, ketika Mustopa dan rekan-rekannya kembali menekan PT WLPI dengan isu bahwa warga setempat mengalami gejala gatal-gatal akibat dugaan pencemaran lingkungan, serta menagih sisa dana sebesar Rp200 juta.
