Bralinknews.com – Cilegon – Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Jl. Sunan Kudus, Link. Kelelet, Kel. Samangraya, Kec. Citangkil, Kota Cilegon.
IPDA Muhamad Suharya, S.H., selaku Panit 2 Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pelaku berinisial A (32), warga Kp. Nagreg, Ds. Siketug, Kec. Ciomas, Kab. Serang, telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Modus operandi pelaku adalah dengan mendorong sepeda motor Yamaha X-Ride yang sebelumnya diparkir di depan rumah korban. Saat pelaku mendorong motor tersebut keluar dari halaman rumah, korban yang baru tiba dari luar langsung menghalangi pelaku. Korban kemudian menangkap pelaku A (32) sambil berteriak maling.
Pada saat kejadian, pelaku A (32) tidak beraksi sendiri. Seorang rekan pelaku yang berinisial H (DPO), yang menunggu di seberang jalan, berusaha memukul korban agar pelaku A (32) dapat melarikan diri. Namun, teriakan korban didengar oleh adiknya, Saudara Rizki, yang langsung keluar rumah dan membantu mengamankan pelaku A (32). Pelaku H (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan saat ini sedang dalam pengejaran oleh penyidik Polsek Ciwandan.
Akibat kejadian ini, korban bernama Narendra mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pelaku A (32) akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1. 1 (satu) unit SPM R2 Merk Yamaha X-Ride warna Biru Tahun 2013 No.Pol A 3391 YN beserta kunci kontak kendaraan.
2. 1 (satu) lembar buku BPKB SPM R2 Merk Yamaha X-Ride warna Biru Tahun 2013 No.Pol A 3391 YN.
3. 1 (satu) lembar STNK SPM R2 Merk Yamaha X-Ride warna Biru Tahun 2013 No.Pol A 3391 YN.
4. 1 (satu) buah kunci leter “T” beserta mata kuncinya.
IPDA M. Suharya mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci ganda, dan segera melaporkan gangguan Kamtibmas ke pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten.

