Bralinknews.com – Cilegon, 6 Mei 2025 – Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan dua orang pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para supir angkutan pasir di pintu keluar pertambangan pasir Lingkungan Blokang, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. Pengamanan ini dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, dalam rangka Operasi Pekat Maung-2025 yang bertujuan untuk memberantas premanisme, penagihan utang secara paksa (matel/debt collector), dan geng motor.

Baca Juga ya..  Hadiri Pelantikan Pejabat Negara RI, Menteri AHY Harapkan Transisi Kepemimpinan Pemerintahan Berjalan Baik

[sg_popup id=”6007″ event=”inherit”][/sg_popup]

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, membenarkan penangkapan tersebut. Tim Jawara Street Crime Polres Cilegon mengamankan AT (55) dan R (17), keduanya warga Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. AT ditemukan membawa uang tunai sebesar Rp 119.000,- sedangkan R membawa Rp 85.500,-. Uang tersebut diduga merupakan hasil pungli yang dilakukan kepada para supir truk pengangkut pasir dengan nominal Rp 2.000,- hingga Rp 5.000,- per kendaraan.

Baca Juga ya..  Gelar Operasi Patuh, Barantin Perketat Pengawasan Karantina Jelang Idulfitri

 

Kedua pelaku telah diamankan dan diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian. Mereka diwajibkan hadir setiap Senin dan Kamis untuk mengikuti pembinaan lebih lanjut. AKBP Kemas menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, untuk memberantas premanisme dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Cilegon.

Baca Juga ya..  Lonjakan Permintaan Pasir Cilegon Pasca-Penutupan Tambang Bogor

 

Polres Cilegon mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga ketertiban dan melaporkan segala bentuk aksi premanisme atau pungli melalui Polsek terdekat atau Call center 110 Polres Cilegon.

By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara