Bralinknews.com – Cilegon, Banten – Pada Rabu, 14 Mei 2025, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 53 sepeda motor tanpa dokumen di Pelabuhan Merak. Dua truk, masing-masing bermuatan 26 dan 27 sepeda motor, dihentikan oleh pihak Lanal Banten. Kendaraan tersebut, bernomor polisi AB 8893 PV dan AD 1319 LR, sedang dalam perjalanan menuju Pulau Sumatera.
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantiro, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) yang mendukung program prioritas Presiden Joko Widodo, khususnya dalam pencegahan aktivitas ilegal. Pelabuhan Merak, sebagai jalur strategis di ALKI I, menjadi fokus utama pengawasan.
Kedua sopir truk, WAP (27) dan EM (54) warga Yogyakarta, telah diamankan. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut berasal dari berbagai wilayah di Jawa Tengah (Sragen, Boyolali, Klaten, dan Gunung Kidul) dan akan dikirim ke Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Ketiadaan BPKB dan ketidaksesuaian nomor rangka dengan nomor STNK pada sebagian besar sepeda motor menjadi dasar penindakan.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Banten dan akan diserahkan kepada Polres Cilegon untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 277 KUHP (ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp24 juta) atas dugaan kepemilikan sepeda motor bodong atau rakitan yang tidak memenuhi syarat. Jika sepeda motor tersebut merupakan hasil curian, Pasal 480 KUHP akan diterapkan, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Lanal Banten berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kerjanya guna mencegah aktivitas ilegal yang merugikan negara. Kerjasama dengan instansi terkait akan terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di Pelabuhan Merak.

