Bagikan artikel ini!

Bralinknews.com, Cilegon – Tim Satgas Lanal Banten, Rabu (28/8), berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal yang akan di seberangkan ke Sumatra melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman mengatakan, sedikitnya ada sebanyak 2.280.000 batang rokok ilegal yang diamankan lantaran tidak sesuai dengan pita cukai rokok.

Lebih lanjut Danlanal Banten menjelaskan, penggagalan itu bermula saat Tim Satgal TNI AL dari Lanal Banten melaksanakan pengawasan rutin di Pelabuhan Merak. Kemudian saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang hendak menyeberang ke Sumatra, pihaknya mencurigai adanya kendaraan jenis Colt Diesel bernomor polisi W 9258 PF.

Saat pemeriksaan, sang sopir PF dengan dua kernetnya yaknis AS dan EP tidak bisa menunjukan surat manifest barang, sehingga petugas membawanya ke Mako Lanal Banten untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga ya..  ASTRA Infra Siap Hadirkan Indahnya Kebersamaan di Momen Lebaran 2026

Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat 190 kardus rokok dengan merek Nayan Click dengan jumlah total sebanyak 2.280.000 batang rokok tidak sesuai cukai.

Baca Juga ya..  Gelapkan uang setoran, Kasir koperasi simpan pinjam di Cilegon dipolisikan

Pada kemasan bungkus rokok berisi 20 batang itu tertera pita cukai 12 batang, dengan label sigarete kretek tangan (SKT), padahal semestinya pita yang ditempel adalah sigarete kretek mesin (SKM), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Keberhasilan penangkapan ini berdasarkan kecurigaan tim satgas TNI AL yang bertugas di Pelabuhan Merak. Dari hasil pemeriksaan tadi kendaraan tersebut membawa muatan rokok, rokok tersebut yang harusnya memiliki pita cukai sesuai jumlah batangnya tetapi kemudian hanya 12 batang. Kemudian pita cukainya juga bukan pita cukai SKM karena ini rokok yang diolah dengan mesin bukan SKT,” katanya.

Baca Juga ya..  Dalam Waktu Dekat, Berikut Rencana Besaran Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Tangerang-Merak

Untuk selanjutnya, Pihak Lanal Banten kini berkoordinasi dengan Bea Cukai Merak agar kasus ini ditindaklanjuti.


Bagikan artikel ini!

By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *