
Bralinknews.com -Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dan menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing (alih daya) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik di wilayah Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026). Fadia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Modus Operandi: Gurita Bisnis Keluarga dalam Proyek Daerah
Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih mengungkapkan bahwa Fadia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan perusahaan yang terafiliasi langsung dengan keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Berdasarkan temuan awal penyidik, PT RNB secara sistematis memenangkan tender pengadaan tenaga alih daya di berbagai instansi Pemkab Pekalongan dengan total nilai proyek mencapai Rp46 miliar. Dari angka tersebut, KPK mengidentifikasi adanya aliran dana sekitar Rp19 miliar yang mengalir kembali ke kantong pribadi Fadia dan sejumlah anggota keluarganya.
“Ini adalah modus benturan kepentingan yang sangat nyata. Kepala daerah diduga sengaja mengatur agar perusahaan milik keluarganya menjadi pelaksana proyek pemerintah,” tegas juru bicara KPK.
Pembelaan Fadia: “Saya Musisi, Bukan Ahli Birokrasi”
Momen menarik terjadi saat Fadia digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye. Di hadapan awak media, putri dari pedangdut legendaris A. Rafiq ini mengklaim bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi. Ia berdalih ketidaktahuannya terhadap aturan pengadaan disebabkan oleh latar belakang profesinya sebagai seniman.
“Saya ini latar belakangnya musisi, seniman. Jujur saja, saya tidak begitu memahami aturan birokrasi dan teknis pengadaan yang sangat rumit itu. Saya hanya ingin bekerja untuk rakyat,” ujar Fadia sambil tertunduk.
Namun, KPK menegaskan bahwa dalih “tidak paham aturan” tidak dapat menghapus unsur pidana. KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, yang secara spesifik mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang ia urus atau awasi.
Dampak Pemerintahan dan Langkah Lanjutan.
Pasca penahanan Fadia, tampuk kepemimpinan di Kabupaten Pekalongan sementara akan dijalankan oleh Wakil Bupati Sukirman sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Pemkab Pekalongan menjamin bahwa layanan publik, terutama terkait pendidikan dan kesehatan, akan tetap berjalan normal.
KPK juga memberi sinyal akan melakukan pengembangan kasus. Saat ini, penyidik tengah mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam lingkaran keluarga bupati dan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aset-aset yang dimiliki PT RNB.

