Bagikan artikel ini!

Bralinknews.com, Cilegon – Dua orang lansia MF dan SH ditetapkan Satreskrim Polres Cilegon sebagai tersangka pengedar uang palsu. Hal itu diungkapkan Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian Yusuf bersama Kasatreskim AKP Hardi Meidikson Samula di Aula Polres Cilegon, Kamis (24/10).

Keduanya ditetapkan tersangka setelah adanya laporan dari korban Sudrajat, seorang pedagang sayuran di Pasar Kranggot, Kota Cilegon.

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka MF ditangkap warga setelah kedapatan membelanjakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah kepada korban yang sebelumnya juga pernah mendapati uang palsu dari tersangka.

“Jadi awalnya, korban Sudrajat ini setoran kepada Abas, bos sayuran di Pasar Kranggot sebanyak Rp1.200.000 dengan pecahan Rp50.000 sebanyak 22 lembar dan pecahan Rp100.000 satu lembar. Dari sana, didapati informasi bahwa uang pecahan seratus ribu yang dibayarkan Sudrajat adalah uang palsu. Kemudian tersangka ini mengulang kembali dengan cara membeli kentang dengan menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu. Dan korban menyadarinya akhirnya ditangkap,” kata Kasatreskim AKP Hardi Meidikson Samula.

Baca Juga ya..  Gelapkan uang setoran, Kasir koperasi simpan pinjam di Cilegon dipolisikan

Setelah ditangkap tersangka MF kemudian memancing tersangka lainnya yakni SH dengan cara berpura-pura menukar uang asli sebesar Rp3.000.000 dengan uang palsu sebesar Rp7.000.000.

Baca Juga ya..  Tiga Pelaku Tawuran Bawa Sajam Diamankan Polisi

“Jadi motif mereka mencari keuntungan agar mendapat barang yang diinginkan dan mendapat kembalian uang asli. Mereka mengaku mendapatkan uang ini dari seseorang di wilayah Lebak dan masih kami selidiki,” tambahnya.

Pada kasus ini, sedikitnya uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak Rp.7.400.000 disita polisi. Lima buah kentang, 2 unit sepeda motor milik pelaku, dan dua unit handphone.

Baca Juga ya..  Pemkot Cilegon Salurkan Beasiswa Bagi 1.674 Peserta Didik Kurang Mampu

Adapun pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni Pasal 38 Ayat 2 dan 3, Undang – undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.


Bagikan artikel ini!

By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *