Andra Soni Teken Kepgub Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Banten
Bagikan artikel ini!

Bralinknews.com – Masyarakat Banten bisa melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan 2025.

“Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ucap Gubernur Banten Andra Soni, di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga ya..  Resep Ikan Bakar Bumbu Kecap Pedas

Andra berharap masyarakat memanfaatkan program sehingga tak lagi memiliki tunggakan. Andra berharap kebijakan ini menjadi kado Idul Fitri untuk warga Banten.

“Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya.

Baca Juga ya..  Kemana Lari Kekayaan Alam Indonesia? Mengungkap Fakta di Balik Pajak dan Sumber Daya Alam

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya.

Baca Juga ya..  Kontribusi KCE Dukung Pemerintah Capai NZE 2060 melalui Kolaborasi Energi Bersih

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.


Bagikan artikel ini!

By idzhar dhaffa

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *