Bagikan artikel ini!

Bralinknews.com, Cilegon – Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana yang telah diubah terakhir Dengan Undang-Undang sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan peratiran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Baca Juga ya..  Ketua DPRD Cilegon Janji Carikan Solusi Atasi Krisis Air di Watu Lawang

Setelah melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari Kelurahan Se-Kecamatan Jombang, bersama ini kami Pengawas Kecamatan Jombang mengumumkan nama-nama Anggota Pengawas TPS terpilih untuk Kelurahan Se-Kecamatan Jombang sebagai berikut DISINI 

Baca Juga ya..  Hilangkan Cemas Pasca Kerja, Disnaker Cilegon Dorong pelatihan pasca kerja kepada perusahaan yg telah melalukan PHK 

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENGAWAS TPS KELURAHAN SE-KECAMATAN JOMBANG KOTA CILEGON


Bagikan artikel ini!

By idzhar dhaffa

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *