DAERAHEKONOMIINFOPERISTIWAPOLITIK

DPRD Provinsi Banten Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Banten 2024

Bralinknews.com , SERANG- Pimpinan DPRD beserta Pj Gubernur Banten tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Banten tahun Anggaran 2024. Penandatanganan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripururna yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Banten, Kamis (22/08/24).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni, dihadiri Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pimpinan DPRD Banten, Plh Sekda Banten dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Dalam kesempatan Al Muktabar selaku Pj Gubernur Banten menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Banten atas kerjasamanya dalam menyusun rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta KUA PPAS Tahun Anggaran 2024.

“Kami mengucapkan terimaksih kepada seluruh pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten atas kinerjanya dan kerjasamanya dalam proses menyusun rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta PPAS Tahun Anggaran 2024,” tuturnya.

Baca Juga ya..  Jelang Muktamar XI Al-Khairiyah, KH Ali Mujahidin Didukung Lanjutkan Kepemimpinan

Lebih lanjut Al Muktabar menjelaskan, bahwa dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini menjadi tanggung jawab bersama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mengawal pembanguan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyakat.

Baca Juga ya..  KCE dan KTI Jalin Sinergi Dorong Transisi Energi Berkelanjutan Melalui Solusi Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap

“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini menjadi tanggung bersama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing guna mengawal pembangunan dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat,”

Sementara itu Andra Soni menjelaskan, bahwa perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 bertujuan untuk evaluasi terhadap kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah serta capaian target kinerja program kegiatan, mengoptimalkan pelaksanaan perubahan anggaran dan belanja daerah Tahun 2024, perubahan asumsi-asumsi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang berimbas pada struktur APBD Tahun 2024.

Baca Juga ya..  Menjerit! Hampir Setahun PSM PPPK Kementerian ATR/ BPN Belum Terima Tukin

“Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 bertujuan untuk evaluasi terhadap kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah serta capaian target kinerja program kegiatan, mengoptimalkan pelaksanaan perubahan anggaran dan belanja daerah Tahun 2024, perubahan asumsi-asumsi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang berimbas pada struktur APBD Tahun 2024,” jelasnya.(ADV)

bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *