Bralinknews.com, Serang – Personel gabungan Polsek dan Polresta Serang Kota, yang melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku pembunuhan anak kandung pada Selasa (18/6), berinisial AG (30) akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, melalui keterangan pers nya, membenarkan hal tersebut.
“Bahwa benar telah terjadi dugaan tindak Pindana yang dilakukan oleh ayah terhadap anaknya sendiri,” kata Sofwan.
Pelaku AG diduga melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik terhadap anak kandung nya yang baru berumur tiga tahun hingga mengakibatkan meninggalnya korban. Sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat 3 UU KDRT yang dilakukan oleh pelaku AG.
Aksi keji yang menimpa balita NL tersebut diketahui ibu korban HR (28), bermula ketika saksi HR tidur bersama pelaku AG dan korban NL. Namun HR ibu korban, tiba -tiba terbangun karena terkena percikan darah, dan mendapati sang anak sudah dalam keadaan luka dan berdarah pada bagian leher. Pelaku yang diduga menggorok anak balitanya hingga tewas tersebut kaget saat melihat istrinya terbangun, sehingga pelaku seketika melarikan diri.
Setelah menerima informasi bahawa adanya dugaan pembunuhan tersebut, piket Polsek Ciomas dan Satreskrim Polresta Serang Kota di Pimpim Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan, langsung menuju TKP bersama tim inafis untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam peristiwa ini, pihak kepolisian yang sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku juga telah memeriksa tiga orang saksi, yakni Istri pelaku, teman pelaku yang saat itu menginap dan warga yang mengantar korban ke puskesmas. Pihaknya masih mendalami terkait motif pembunuhan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandung nya sendiri.

