Bralinknews.com, Cilegon – Seorang mantan pensiunan anggota polisi Polda Banten, Senin (29/08), dilaporkan sejumlah orangtua siswa ke Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon atas dugaan laporan tindak penganiayaan terhadap 8 orang siswa SDN Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro didampingi Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mohammad Nandar ditemui di Polres Cilegon membenarkan adanya laporan tersebut, pihaknya yang baru menerima laporan, mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menunggu perkembangan penyelidikan atas dugaan penganiayaan yang terjadi.
“Ya jadi menjawab pertanyaan teman-teman, bahwa hari ini kami menerima adanya laporan dugana penganiayaan dari orangtua siswa SDN Kranggot. Yang diduga dilakukan sodara YJ, pensiunan polisi. Sudah ada delapan orang yang sudah membuat laporan polisi, yang kami dengar itu hanya karena gara-gara kesalahpahaman anak SD itu, kemudian dilerai sama bapak ini, kemudian bapak ini sampai ke dalam sekolah,” kata Eko.

Sementara itu AKBP Purn Yayat Jatmika selaku terlapor, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tuduhan tindak penganiayaan itu tidak benar.
Dirinya membantah telah melakukan penganiayaan tindak pemukulan seperti yangd dituduhkan.
Ia menjelaskan, dirinya saat itu hanya berusaha melerai sejumlah siswa yang tengah melakukan perundungan terhadap seorang siswa berinisial IM, yang terjadi di luar sekolah.
Namun karena sejumlah siswa itu lari, Ia yang sempat tersungkur jatuh kemudian mengejarnya hingga ke dalam ruang kelas.
“Itu salah itu, informasi awalnya itu mereka pada berantem saya tuh cuma misahin, bukannya saya mukul. Itu mereka itu pada berantem di deket rumah saya itu kejadiannya yang aslinya. Saat itu saya hanya melerai karena saya melihat dan diminta tolong warga untuk melerai, ada siswa namanya IL seperti dicekik lehernya dan dikelilingi banyak siswa makanya saya bubarkan saya marahi,” jelas Yayat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih meminta keterangan sejumlah saksi terkait peristiwa dugaan tindak penganiayaan yang dilaporkan pada ornagtua siswa.
Pihak kepolisian memastikan, laporan dugaan tindak penganiayaan akan dilanjutkan, jika pada perkembangan penyelidikan nanti dikantongi alat bukti yang cukup untuk diproses hukum.
