Bagikan artikel ini!

Bralinknews.com – Merak – Industri angkutan penyeberangan saat ini menghadapi tantangan yang semakin berat akibat terus meningkatnya berbagai komponen biaya operasional. Di tengah kondisi tersebut, pelaku usaha menilai belum adanya penyesuaian tarif membuat kemampuan perusahaan untuk menjaga keseimbangan usaha kian tertekan.

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengingatkan bahwa apabila persoalan ini tidak segera mendapatkan solusi, maka keberlanjutan layanan penyeberangan, termasuk pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang diwajibkan regulasi, dapat menghadapi risiko yang lebih besar di masa mendatang.

Sementara itu, operator kapal tetap dituntut memenuhi seluruh ketentuan terkait pelayanan, keamanan, dan keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ketentuan tersebut mewajibkan perusahaan menjaga standar operasional yang telah ditetapkan, dengan konsekuensi sanksi hingga penghentian operasi apabila tidak dipenuhi.

Ketua DPC Gapasdap Merak, Togar Napitupulu, menjelaskan bahwa sumber pendapatan utama perusahaan penyeberangan berasal dari tarif angkutan dan jumlah perjalanan kapal yang dapat dilayani setiap harinya.

Namun, menurutnya, frekuensi pelayaran saat ini cenderung menurun karena semakin banyak kapal yang beroperasi pada lintasan yang sama. Kondisi tersebut menyebabkan kesempatan masing-masing armada untuk berlayar menjadi semakin terbatas.

Baca Juga ya..  ASDP dan Pemprov Jatim Percepat Transformasi Pelabuhan Ketapang Dukung Konektivitas Nasional

“Pendapatan operator sangat bergantung pada tarif dan jumlah trip yang dapat dijalankan. Saat ini frekuensi operasi kapal cenderung menurun karena semakin banyak armada yang memperoleh izin beroperasi, sehingga peluang setiap kapal untuk melayani penumpang menjadi lebih sedikit,” ujar Togar.

Ia menilai tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan.

Padahal, perhitungan tarif telah dilakukan berdasarkan formula yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan disusun bersama para pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator, ASDP sebagai operator pelabuhan, Gapasdap sebagai perwakilan pelaku usaha, hingga lembaga perlindungan konsumen yang mewakili masyarakat pengguna jasa.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pada 2019, tarif angkutan penyeberangan tercatat masih berada sekitar 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).

“Hingga saat ini selisih tersebut belum direalisasikan.
Padahal kebutuhan biaya untuk menjalankan kapal, melakukan perawatan, serta memenuhi standar keselamatan dan pelayanan terus meningkat dari waktu ke waktu,” katanya.

Baca Juga ya..  Polsek Cilegon tangkap pelaku pencuri rumah kosong

Tekanan terhadap operator juga semakin besar akibat kenaikan berbagai komponen biaya yang dipengaruhi fluktuasi nilai tukar mata uang asing, khususnya dolar Amerika Serikat.

Menurut Togar, kondisi tersebut berdampak langsung pada biaya perawatan kapal dan pengadaan berbagai komponen yang masih bergantung pada produk impor.
Ia menyebut harga oli kapal saat ini meningkat hingga sekitar 60 persen.

Selain itu, harga suku cadang naik sekitar 30 hingga 40 persen, sedangkan biaya pengedokan dan pembaruan klasifikasi kapal mengalami kenaikan sekitar 20 persen.

Menurutnya, seluruh komponen biaya tersebut merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari karena berkaitan langsung dengan pemenuhan standar keselamatan pelayaran yang diwajibkan pemerintah.

“Kenaikan berbagai komponen biaya tersebut membuat tekanan operasional yang kami hadapi semakin besar,” ujarnya.

Gapasdap khawatir apabila kondisi ini terus berlangsung tanpa adanya langkah penanganan yang memadai, maka kualitas pelayanan yang diterima masyarakat dapat terdampak.

Gapasdap menegaskan bahwa keselamatan transportasi penyeberangan merupakan aspek yang tidak boleh dikompromikan.

“Perhitungan tarif yang selama ini dilakukan sudah mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila hasil perhitungan tersebut tidak diwujudkan dan kemudian muncul persoalan yang berdampak pada kualitas layanan maupun keselamatan, maka regulator juga perlu mengambil tanggung jawab atas kondisi tersebut,” tegas Togar.

Baca Juga ya..  Libur sekolah ASDP Layani 2,05 Juta Penumpang, Operasional di Empat Pelabuhan Utama Lancar Terkendali

Meski menghadapi tekanan biaya yang semakin berat, perusahaan angkutan penyeberangan disebut tetap berkomitmen menjalankan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Untuk itu, Gapasdap berharap pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif berdasarkan hasil perhitungan yang telah disepakati bersama.

Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga diharapkan dapat membantu mengurangi tekanan biaya yang dipengaruhi oleh komponen berbasis mata uang asing melalui berbagai kebijakan pendukung.

Beberapa usulan yang disampaikan antara lain penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengurangan biaya kepelabuhanan sebagaimana pernah diterapkan pada sektor penerbangan, penghapusan pajak bahan bakar minyak, penurunan biaya klasifikasi kapal, pengurangan beban perpajakan, hingga penyediaan fasilitas kredit berbunga rendah bagi sektor maritim seperti yang diterapkan di Malaysia dan Vietnam.

Gapasdap menilai berbagai langkah tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan industri penyeberangan nasional sekaligus memastikan standar keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat dipenuhi secara optimal.


Bagikan artikel ini!

By idzhar dhaffa

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *