CILEGON, Bralinknews.com – PT Cita Sarana Usada (CSU) secara resmi memberikan klarifikasi sekaligus menegaskan status hukum atas lahan seluas 2.600 meter persegi yang berlokasi di wilayah Cipinang, Kelurahan Grogol, Kota Cilegon. Lahan tersebut sebelumnya telah dihibahkan oleh PT CSU kepada Pemerintah Kota Cilegon guna mendukung pembangunan gedung Koperasi Merah Putih (KMP).
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Lilis Komariah selaku Kuasa Direktur PT CSU dalam pertemuan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon. Lilis menyatakan bahwa kepemilikan aset tersebut didasarkan pada dokumen hukum yang kuat, yakni Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1999.
“Kami memastikan bahwa lahan tersebut secara sah merupakan milik PT CSU. Legalitas kami berpijak pada sertifikat tanah resmi yang dikeluarkan oleh BPN pada tahun 1999. Luas lahan yang kami miliki di wilayah Grogol tersebut kurang lebih mencapai 2.600 meter persegi,” ujar Lilis.
Pernyataan ini sekaligus menyanggah klaim sepihak yang diajukan oleh oknum berinisial S. Lilis mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dasar klaim tersebut, mengingat pihak S disebut hanya mengantongi Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada tahun 2018. Secara tegas, manajemen PT CSU menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas lahan tersebut kepada pihak mana pun sebelum akhirnya diputuskan untuk dihibahkan demi kepentingan publik.
Sebagai upaya penyelesaian, PT CSU sebenarnya telah melayangkan undangan kepada pihak S untuk melakukan mediasi dan uji data secara terbuka. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak penyanggah dilaporkan tidak hadir untuk menunjukkan bukti-bukti autentik yang diklaimnya.
“Kami sudah mengundang yang bersangkutan untuk duduk bersama agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. PT CSU siap untuk melakukan adu data dan bukti kepemilikan secara transparan. Jika klaim tanpa dasar ini terus berlanjut dan menghambat proses pembangunan, kami tidak akan segan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tambah Lilis dengan tegas.
Senada dengan hal tersebut, Lurah Grogol, Firman Yuda Nugroho, turut mengharapkan itikad baik dari pihak S. Ia meminta agar pihak yang mengklaim lahan tersebut segera hadir memberikan klarifikasi serta membawa dokumen asli untuk dilakukan verifikasi dan penelitian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Langkah ini dipandang krusial guna memastikan bahwa proyek pembangunan fasilitas Koperasi Merah Putih (KMP) yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Grogol tidak terhambat oleh sengketa lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
