Bralinknews.com – Jakarta – Perkara terkait pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di PT. Peter Metal Technology (selanjutnya disebut PT. PMT) telah menjadi perhatian pihak berwenang setelah ditemukannya paparan radiasi dan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang tidak dikelola dengan benar. Penyelidikan yang dilakukan oleh berbagai instansi termasuk Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim POLRI, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengungkapkan serangkaian temuan yang membutuhkan penanganan tegas sesuai aturan perundang-undangan.
Pengecekan Satgas Gakkum dan Paparan Radiasi
Pada tanggal 26 Agustus 2025, penyelidik Tipidter Bareskrim POLRI bersama BAPETEN melakukan pemeriksaan paparan radiasi di PT. PMT, dengan hasil mendapati tingkat paparan sebesar 216 microsivert/jam pada tungku bakar luar. Selanjutnya, pada tanggal 29 Agustus 2025, BAPETEN melakukan pendalaman pemeriksaan terkait paparan Cesium-137 (Cs-137), yang menghasilkan temuan paparan sebesar 700 microsivert/jam pada tungku bakar dalam perusahaan.
Operasional PT. Peter Metal Technology
PT. PMT mulai beroperasi pada bulan September 2024 dan berhenti beroperasi pada bulan Juli 2025. Proses bisnis perusahaan dimulai dari pembelian bahan baku stainless berupa skrap dan barang bekas, yang kemudian diproses melalui tahap pencetakan dengan alat press menjadi bentuk kotak, peleburan dalam tungku dengan suhu antara 1500–1700 derajat Celcius selama kurang lebih 2 jam, penuangan ke cetakan bilet sepanjang 4 meter, dan pengerasan untuk menghasilkan stainless steel berwarna hitam. Seluruh hasil produksi perusahaan diekspor ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Suplier Bahan Baku dan Jumlah Produksi
Pada tahun 2024, PT. PMT menerima bahan baku dari 66 suplier yang berasal dari Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya. Pada tahun 2025, jumlah suplier meningkat menjadi 82 yang berasal dari Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatera. Jumlah total bahan baku yang diterima oleh perusahaan sebesar 3.448,7 ton.
Limbah yang Dihasilkan dan Pengelolaannya
Pihak penyidik dan satgas KLH menemukan limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung zat B3, dengan tekstur padat dan warna hitam, putih, serta coklat, yang diletakkan di gudang produksi tanpa dilakukan pengelolaan atau pengangkutan oleh pihak ketiga. Selain itu, ditemukan bahwa limbah PT. PMT dibuang ke salah satu lapak rongsok di Cikande, yang kemudian dikonfirmasi melalui pemeriksaan dan penyidikan.
Penyidikan dan Saksi
Selama penyidikan, pihak berwenang telah memanggil sebanyak 40 saksi, yang terdiri dari 10 orang dari PT. PMT, 1 orang pemilik lapak rongsok, 4 orang pengambil limbah, 15 orang suplier, 6 orang manajemen kawasan industri Cikande, 2 orang dari BAPETEN, 1 orang dari KLH, dan 1 orang notaris. Barang bukti yang disita antara lain sampel material untuk uji laboratorium.
Penerapan Pasal Perundang-Undangan
Perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023) dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 116 Undang-Undangan yang sama. Kesimpulan sementara menunjukkan bahwa pencemaran Cs-137 di PT. PMT berasal dari sumber dalam negeri, yang tercampur dalam barang bekas/rongsok yang dibeli. Peralatan yang mengandung Cs-137 tersebut diperoleh secara legal maupun illegal tanpa dilakukan penyimpanan, pengawasan, dan disposal sesuai aturan yang ditetapkan oleh BAPETEN.
Penetapan Tersangka dan Tindakan Selanjutnya
Direktorat Tipidter Bareskrim POLRI telah menetapkan Lin Jingzhang (Warga Negara RRT), yang menjabat sebagai Direktur PT. PMT, sebagai tersangka. Selanjutnya, Bareskrim POLRI telah mengajukan pencekalan kepada Dirjen Imigrasi, yang kemudian melaksanakan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka. Pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman penyidikan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
