Bralinknews.com – Jakarta -Presiden Prabowo Subianto telah kembali melaksanakan hak istimewanya sebagai pemimpin negara, menyusul tindakan sebelumnya di mana ia memberikan abolisi kepada terpidana kasus korupsi. Pada kesempatan ini, Presiden mengeluarkan perintah rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua koleganya, Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan), yang terlibat dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Kasus akuisisi tersebut dinilai oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Rincian transaksi menunjukkan total pembayaran ASDP kepada pemilik PT JN dan afiliasinya mencapai Rp 1,272 triliun, yang mencakup pembelian saham PT JN senilai Rp 892 miliar dan pembayaran atas 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp 380 miliar. Majelis hakim telah meyakini bahwa ketiga mantan direksi tersebut terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan putusan tersebut, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta (dengan pengganti kurungan 3 bulan jika tidak dibayar), sedangkan Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing mendapatkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (dengan pengganti kurungan 3 bulan).
Meskipun telah divonis bersalah, Ira Puspadewi menyatakan usai sidang vonis bahwa dia tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun atau keuntungan finansial secara pribadi sehubungan dengan kasus yang dituduhkan. Fakta persidangan ini kemudian menjadi dasar dia menilai putusan rehabilitasi sebagai penjamin kepastian hukum bagi profesional yang bekerja di lingkungan perseroan negara. Menurutnya, tanpa koreksi dari negara, para profesional akan semakin ragu untuk mengambil peran sebagai pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan risiko kriminalisasi dapat membuat direksi takut mengambil keputusan strategis. Rehabilitasi yang diberikan secara resmi telah mengembalikan nama baik ketiga pihak yang sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi ASDP.
Setelah pengumuman rehabilitasi dibuat, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor dalam memproses kasus korupsi PT ASDP mulai menjadi perdebatan dan diperanyakan secara berulang. Untuk membahas lebih dalam mengenai kerumitan isu ini serta implikasinya terhadap tata hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia, telah diadakan diskusi bersama dengan dua tokoh berpengalaman di bidang hukum: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang yang juga menjabat sebagai hakim, Profesor Binsar Gultom, dan Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting.
